Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

KPK Tegaskan Hal Ini ke Pemprov Maluku Utara

Mengakomodir sejumlah rekanan yang diduga kuat terlibat suap dalam kasus mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba, untuk mengikuti proses tender dan lelang.

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Sansul Sardi
Ketua Kasatgas KPK RI Wilayah V, Abdul Haris. 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Pihak KPK RI menegaskan, ke Pemprov Maluku Utara, bahwa akan mengakomodir sejumlah rekanan yang diduga kuat terlibat suap dalam kasus mantan Gubernur Abdul Gani  Kasuba, untuk mengikuti proses tender dan lelang.

"Jadi para kontraktor yang diduga terlibat melakukan siap di kasus mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba saat ini jika diketahui ada ikut proses lelang di Pemprov Maluku Utara itu bisa saja, karena kasus kan masih jalan dan belum ada penetapan yang ingkar oleh hakim," ucap Ketua Kasatgas Wilayah V KPK RI, Abdul Haris kepada Tribun Ternate.com, Senin (15/7/2024).

Lanjutnya, bahkan pihaknya sendiri secara hukum juga tak bisa menyatakan itu bersalah, meski dalam persidangan terkuak dan semua itu ada di majelis hakim.

“Jadi selama belum dinyatakan bersalah para kontraktor ini bisa mengikuti tender di Pemprov," jelasnya.

Sebelumnya, Praktisi hukum Maluku Utara, Aslan Hasan mewanti-wanti Pj Gubernur Samsuddin A Kadir terkait sejumlah rekan pekerjaan proyek fisik yang terlibat dalam kasus mantan Gubernur Abdul Gani  Kasuba agar tak lagi diikuti sertakan dalam proses tender pekerjaan fisik tahun ini dan kedepan nanti.

"Pj Gubernur harus mempertimbangkan para kontraktor yang terkuak terlibat aktif dalam fakta persidangan kasus mantan Gubernur, sehingga tak bole lagi diloloskan dalam proses pengadaan di Pemprov Maluku Utara saat ini dan kedepan," tegas Aslan.

Baca juga: Serahkan SK Kenaikan Pangkat 3 ASN, Sekot Tidore Maluku Utara Sampaikan Ini

Selain itu, bagi dirinya secara hukum sudah menjadi catatan buruk karena sudah terindaksi adanya permasalahan, meski diketahui dalam proses pengadaan tetap berjalan sesuai prosedur dan aturan.

Namun, dibelakangnya ada terjadi praktek suap dan pemberian lainnya.

"Sehingga itu bisa mempengaruhi kontaktor-kontraktor yang terpilih di setiap kali memenangkan tender, makanya kedepan praktek-praktek seperti ini kedepan harus dibatasi melalui ketegasan Pj Gubernur dan Gubernur terpilih nantinya," pungkasnya.

Ia menambahkan, Pj Gubernur juga sudah harus mempunyai catatan penting atas para rekanan yang terkuak di fakta persidangan bahwa betul adanya memberi uang kepada mantan Gubernur Abdul Gani  Kasuba.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved