Serahkan SK Kenaikan Pangkat 3 ASN, Sekot Tidore Maluku Utara Sampaikan Ini
Tiga ASN Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, resmi menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat Periode Agustus 2024.
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM,TIDORE- Tiga ASN Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, resmi menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat Periode Agustus 2024.
SK tersebut diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, di kantor Wali kota pada , Senin (15/7/2024).
Ismail Dukomalamo dalam kesempatan tersebut mengatakan, kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi untuk tiga ASN Kota Tidore Kepulauan ini, akan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2024.
1 ASN diangkat berdasarkan SK Presiden dan 2 ASN dari SK Wali Kota.
“Semoga penyerahan SK kenaikan pangkat ini, dapat menjadi motivasi bagi ASN Kota Tidore Kepulauan agar terus meningkatkan kinerja"
"Serta dapat meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan,”tutur Ismail.
Adapun tiga ASN yang menerima SK kenaikan pangkat diantaranya, Asis Hadad, SE menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Eselon II.b.
Berdasarkan SK Presiden, dari pangkat sebelumnya Pembina Tingkat I (IV/b) diangkat menjadi Pembina Utama Muda (IV/c) terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2024.
Zainudin M. Zainal, ST menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Protokol pada Bagian Protkol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Tidore Kepulauan.
Baca juga: Polresta Tidore Maluku Utara Gelar Operasi Patuh Kie Raha 2024, Ini Imbauan Iptu Julaeha Dukomalamo
Berdasarkan SK Wali Kota, dari pangkat sebelumnya Penata Muda Tingkat I / III/b diangkat menjadi Penata Golongan Ruang III/c terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2024.
Rizky Wahyudi Paputungan, S.STP menjabat sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tidore Kepulauan.
Berdasarkan SK Wali Kota, dari pangkat sebelumnya Penata Muda III/a diangkat menjadi Penata Muda Tingkat I Golongan Ruang III/b terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2024.(*)
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Plang Buang Sampah Pada Tempatnya di Kecamatan Kota Maba Halmahera Timur Hanya Pajangan |
![]() |
---|
Pedagang Ikan di Pasar Labuha Halmahera Selatan Masih Kena Pungutan Meski Pakai Lapak Sendiri |
![]() |
---|
Satpol PP Halmahera Selatan Janji Tertibkan Kafe BL 3, Irvan: Kami Nonaktifkan |
![]() |
---|
Anggota DPRD Tidore Sarmin Mustari Buka Sebagian Gajinya untuk Insentif Ketua RT/RW dan LPM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.