Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Serahkan SK Kenaikan Pangkat 3 ASN, Sekot Tidore Maluku Utara Sampaikan Ini

Tiga ASN Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, resmi menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat Periode Agustus 2024.

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
Humas Pemkot Tidore
Penyerahan SK kenaikan pangkat Sekda Kota Tidore kepada 3 ASN Kota Tidore Kepulauan. 

TRIBUNTERNATE.COM,TIDORE- Tiga ASN Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, resmi menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat Periode Agustus 2024.

SK tersebut  diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, di kantor Wali kota pada , Senin (15/7/2024).

Ismail Dukomalamo dalam kesempatan tersebut mengatakan, kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi untuk tiga ASN Kota Tidore Kepulauan ini, akan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2024.

1 ASN diangkat berdasarkan SK Presiden dan 2 ASN dari SK Wali Kota.

“Semoga penyerahan SK kenaikan pangkat ini, dapat menjadi motivasi bagi ASN Kota Tidore Kepulauan agar terus meningkatkan kinerja"

"Serta dapat meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan,”tutur  Ismail.

Adapun tiga ASN yang menerima SK kenaikan pangkat diantaranya, Asis Hadad, SE menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Eselon II.b.

Berdasarkan SK Presiden, dari pangkat sebelumnya Pembina Tingkat I (IV/b) diangkat menjadi Pembina Utama Muda (IV/c) terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2024.

Zainudin M. Zainal, ST menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Protokol pada Bagian Protkol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Tidore Kepulauan.

Baca juga: Polresta Tidore Maluku Utara Gelar Operasi Patuh Kie Raha 2024, Ini Imbauan Iptu Julaeha Dukomalamo

Berdasarkan SK Wali Kota, dari pangkat sebelumnya Penata Muda Tingkat I / III/b diangkat menjadi Penata Golongan Ruang III/c terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2024.

Rizky Wahyudi Paputungan, S.STP menjabat sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tidore Kepulauan.

Berdasarkan SK Wali Kota, dari pangkat sebelumnya Penata Muda III/a diangkat menjadi Penata Muda Tingkat I Golongan Ruang III/b terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2024.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved