Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

KPK Desak Pemprov Maluku Utara Segera Lunasi Utang Rekanan

KPK RI mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk segera menyelesaikan utang kepada pihak ketiga

|
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Sansul Sardi
Kantor Gubernur Maluku Utara di Ibukota Sofifi 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI – KPK RI mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk segera menyelesaikan utang kepada pihak ketiga yang belum terbayarkan sejak tahun 2023.

Desakan ini muncul karena banyak proyek fisik yang telah selesai 100 persen, namun pembayaran dari Pemprov Maluku Utara belum juga direalisasikan.

"Pemprov Maluku Utara memiliki banyak utang kepada pihak ketiga yang belum dibayarkan, dan kami terus memantau hal ini," ujar Abdul Haris, Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah V KPK, setelah rapat dengan Pj Gubernur Maluku Utara di Kediaman Crisan Ternate, Senin (15/7/2024).

Baca juga: BPS Merilis Data Perkembangan Ekspor dan Impor Maluku Utara untuk Juni 2024

Abdul Haris juga menyinggung mengenai kewajiban lain Pemprov, seperti Dana Bagi Hasil (DBH) untuk kabupaten/kota yang sudah dibayarkan. Menurutnya, jika Pemprov memiliki anggaran yang cukup, utang kepada rekanan serta kewajiban lainnya harus segera diselesaikan untuk menghindari masalah di masa mendatang.

"Setahu kami, Dana Alokasi Umum (DAU) fisik tahun ini sudah tidak ada, semuanya difokuskan untuk membayar utang. Jadi, jika sudah ada anggaran, segera bayar, jangan lagi ditahan oleh dinas keuangan," tegas Abdul Haris.

Desakan KPK ini diharapkan dapat mendorong Pemprov Maluku Utara untuk lebih cepat dalam menyelesaikan kewajibannya kepada para rekanan dan pihak ketiga lainnya, sehingga tidak menimbulkan permasalahan lebih lanjut dan mendukung iklim investasi yang lebih sehat di daerah tersebut. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved