Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Masa Jabatan 48 Kepala Desa di Tidore Maluku Utara Bakal Diperpanjang

Masa jabatan 48 Kepala Desa dan 242 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kota Tidore Kepulauan Maluku Utara bakal diperpanjang.

Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Faisal Amin
Plt kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kota Tidore Kepulauan Zulkifli Ohorela. 

TRIBUNTERNATE.COM,TIDORE- Masa jabatan 48  Kepala Desa dan 242 Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  di Kota Tidore Kepulauan Maluku Utara bakal diperpanjang.

Perpanjangan masa jabatan ini berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Hal itu disampaikan oleh Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Tidore Kepulauan, Zulkifli Ohorela, saat diwawancarai diruang kerjanya,Rabu (17/7/2024).

Zulkifli mengatakan, bahwa pelantikan akan dilakukan dalam waktu dekat.

Baca juga: FKUB Maluku Utara Ajak Tokoh Agama Perangi Hoaks Jelang Pilkada 2024

Dan saat ini pihaknya sudah koordinasi dengan Wali Kota dan Wakil wali Kota.

“Kami rencananya pelantikan atau pengukuhan dilakukan pada tanggal 22 atau 23 Juli 2024. Insyaa Allah para Kades dan BPD ini akan dilantik langsung oleh Walikota Tidore Kepulauan,”  Zulkifli

Zulkifli menjelaskan, bahwa Kepala Desa dan BPD yang akan dilantik sebanyak 290 Orang.

Terdiri dari Kepala Desa sebanyak 48 Orang, dan Anggota BPD sebanyak 242 orang.

Ia menambahkan secara keseluruhan terdapat 49 Desa namun satu kepala Desa yakni Desa Gosale saat ini masih dijabat plt.

“Pelantikan bagi Kepala Desa ini, minus Kepala Desa Gosale, karena saat ini Desa Gosale masih dijabat oleh Plt.

"Karena saat pileg kemarin kepala desanya maju caleg jadi mengundurkan diri” tuturnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved