Sidang Korupsi Gubernur Malut
BREAKING NEWS: Mantan Kabiro BPBJ Maluku Utara Ridwan Arsan Dituntut 5 Tahun Penjara
Sebagaimana dalam fakta yang terungkap dipersidangan, Ridwan Arsan memberikan uang untuk keperluan pribadi AGK yang diserahkan secara bertahap
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sidang lanjutan kasus suap dan jual beli jabatan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) kembali digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (18/7/2024).
Di sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bacakan tuntutan terhadap Ridwan Arsan.
Yang mana mantan Kepala Biro (Kabiro) BPBJ Maluku Utara itu tutuntut 5 tahun penjara.
Selain penjara, Ridwan juga didenda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan.
Baca juga: Baru Empat Hari, Ratusan Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Kie Raha 2024 di Ternate Maluku Utara
Ridwan Arsan terbukti menyuap AGK sebagaimana ditangkap KPK pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) Desember 2023 lalu.
Sidang dengan agenda tuntutan JPU dipimpin Hakim Ketua, Haryanta didampingi dua anggota yakni Kadar Noh dan R.Moh.Yakob Widodo.
Seorang JPU dalam pembacaan tuntutan menyatakan, berdasarkan keterangan para saksi dan dibenarkan oleh terdakwa dalam pemberian uang, maka terdakwa dianggap secara sah bersalah secara hukum.
Sebagaimana dalam fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa terdakwa memberikan uang untuk keperluan pribadi AGK yang diserahkan secara bertahap.
Selain pemberian, terdakwa Ridwan Arsan juga menjadi jembatan antara Imran Jakub dan AGK.
Dari bantuan Ridwan Arsan, Imran Jakub berhasil memberikan miliaran ke AGK secara bertahap.
JPU dalam tuntutannya juga menyatakan, pemberian uang tersebut demi kepentingan terdakwa menjadi Kabiro BPBJ Maluku Utara.
Baca juga: Ramalan Zodiak Karier Hari Ini, Kamis 18 Juli 2024: Leo Bentrok Dengan Atasan
Berdasarkan fakta persidangan, pemberian uang kepada AGK guna kepentingan pribadi yang bersangktan.
"Rangkain perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar, sehingga tidak ada alasan untuk menghapus status hukum kepada dirinya, "tegasnya.
Diakhir tuntutan, terdakwa melalui tim Penasihat Hukum (PH) akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) Kamis 25 Juli 2024 secara tertulis. (*)
Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
![]() |
---|
Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
![]() |
---|
Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.