Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

BREAKING NEWS: Mantan Kabiro BPBJ Maluku Utara Ridwan Arsan Dituntut 5 Tahun Penjara

Sebagaimana dalam fakta yang terungkap dipersidangan, Ridwan Arsan memberikan uang untuk keperluan pribadi AGK yang diserahkan secara bertahap

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
PUTUSAN: Mantan Karo BPBJ Maluku Utara, Ridwan Arsan dituntut 5 tahun penjara atas kasus suap dan jual beli jabatan dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, Kamis (18/7/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sidang lanjutan kasus suap dan jual beli jabatan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) kembali digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (18/7/2024).

Di sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bacakan tuntutan terhadap Ridwan Arsan.

Yang mana mantan Kepala Biro (Kabiro) BPBJ Maluku Utara itu tutuntut 5 tahun penjara.

Selain penjara, Ridwan juga didenda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan.

Baca juga: Baru Empat Hari, Ratusan Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Kie Raha 2024 di Ternate Maluku Utara

Ridwan Arsan terbukti menyuap AGK sebagaimana ditangkap KPK pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) Desember 2023 lalu.

Sidang dengan agenda tuntutan JPU dipimpin Hakim Ketua, Haryanta didampingi dua anggota yakni Kadar Noh dan R.Moh.Yakob Widodo.

Seorang JPU dalam pembacaan tuntutan menyatakan, berdasarkan keterangan para saksi dan dibenarkan oleh terdakwa dalam pemberian uang, maka terdakwa dianggap secara sah bersalah secara hukum.

Sebagaimana dalam fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa terdakwa memberikan uang untuk keperluan pribadi AGK yang diserahkan secara bertahap.

Selain pemberian, terdakwa Ridwan Arsan juga menjadi jembatan antara Imran Jakub dan AGK.

Dari bantuan Ridwan Arsan, Imran Jakub berhasil memberikan miliaran ke AGK secara bertahap.

JPU dalam tuntutannya juga menyatakan, pemberian uang tersebut demi kepentingan terdakwa menjadi Kabiro BPBJ Maluku Utara.

Baca juga: Ramalan Zodiak Karier Hari Ini, Kamis 18 Juli 2024: Leo Bentrok Dengan Atasan

Berdasarkan fakta persidangan, pemberian uang kepada AGK guna kepentingan pribadi yang bersangktan.

"Rangkain perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar, sehingga tidak ada alasan untuk menghapus status hukum kepada dirinya, "tegasnya.

Diakhir tuntutan, terdakwa melalui tim Penasihat Hukum (PH) akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) Kamis 25 Juli 2024 secara tertulis. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved