Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Panja DPRD Temukan Masalah Realisasi Belanja Perjalanan Dinas ASN Pemprov Maluku Utara T.A 2023

Realisasi belanja perjalanan dinas enam OPD Lingkup Pemprov Maluku Utara T.A tidak didukung dengan bukti yang sah

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Sansul Sardi
PENYELEWENGAN: Ketua Panja DPRD Maluku Utara, Julkifki Hi Umar 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - DPRD Maluku Utara melalui Panitia Kerja (Panja) meminta Pemprov Maluku Utara untuk lebih cermat dalam mengelola keuangan daerah, khususnya terkait belanja perjalanan dinas.

Hal ini disampaikan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dugaan penyimpangan dalam perjalanan dinas enam OPD T.A 2023.

Temuan tersebut terungkap dalam laporan Panja DPRD Maluku Utara atas pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023, yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Maluku Utara, Senin (15/7/2024).

Menurut Ketua Panja DPRD Maluku Utara, Julkifli Umar, terdapat realisasi belanja perjalanan dinas enam OPD tidak didukung dengan bukti sah dengan total sebesar Rp 833.590.879.

Baca juga: Begini Respon Wali Kota Ternate Maluku Utara Terhadap Kehadiran Kapal Semarak Malut 01

"Realisasi belanja perjalanan dinas enam OPD tidak didukung bukti lengkap dan sah sebesar Rp 833.590.879, "paparnya saat menyampaikan laporan tersebut.

Beberapa OPD yang terlibat dalam dugaan penyimpangan ini termasuk:

1. 25 pegawai Biro Administrasi Pembangunan Setda,

2. 5 pegawai Biro Ekonomi

3. 16 pegawai Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah

4. 26 pegawai Inspektorat

5. 177 pegawai BKD

6. 92 pegawai Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

7. 20 pegawai Dinas Pertanian

Dalam laporannya, Panja DPRD Malluku Utara merekomendasikan agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di SKPD terkait lebih cermat dalam melakukan verifikasi pengajuan pembayaran belanja barang dan jasa, terutama dalam belanja perjalanan dinas, makan minum, jasa konsultansi, dan pemeliharaan.

Baca juga: Kasatpol PP Ternate Maluku Utara Beri Pembekalan Bahaya Narkoba dan Lem Eha-Bond

Selain itu, Panja menekankan bahwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan bendahara pengeluaran SKPD harus melakukan pembayaran berdasarkan bukti yang sesuai dengan ketentuan.

Bendahara pengeluaran OPD juga diingatkan untuk mematuhi Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 13 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2023.

Laporan ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, guna memastikan penggunaan anggaran yang tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved