Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Gegara Ini, Kasat dan Penyidik Polres Halmahera Tengah Maluku Utara Diadu Pelapor

Kasus pencurian milik Purwanto dinilai sengaja tidak diselesaikan oleh Penyidik Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Dok Istimewa
HUKUM: Purwanto selaku pelapor sekaligus jadi korban aksi pencurian bersama kuasa hukumnya, mendatanggi Polres Halmahera Tengah, Sabtu (20/7/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Purwanto selaku pelapor sekaligus korban aksi pencurian, melalui kuasa hukumnya, Mirjan Marsaoly menyebut saat ini sedang mempertanyakan laporan klinenya.

Pasalnya kata Mirjan, pada 18 Juni 2024 kliennya membuat laporan secara resmi di Polres Halmahera Tengah atas kasus pencurian.

Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu 16 Juni 2024 sekitar pukul 02.30 WIT (dini hari) bertempat di Toko Sriwijaya, Desa Kluting Jaya, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah diketahui toko milik kliennya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kurang lebih Rp 100 juta. Korban kemudian membuat laporan ke Polres Halmahera Tengah.

Baca juga: Rangkaian Harganas 2024, BKKBN Malut Gelar Bakti Sosial, Ada Donor Darah Hingga Bikin SIM Gratis

Setalah laporkan masuk Polres Halteng langsung proses dan tak lama kemudian, empat pelaku ditangkap. Empat tersangka ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Empat pelaku yang kini telah diamankan itu yakni berinisial DM, SK, BH dan NS.

Meski sudah diamankan, namun barang bukti berupa empat dus rokok yang dicuri para pelaku tak lagi ditemukan.

Mirjan juga menjelaskan, dari empat tersangka itu, SK merupakan mantan karyawan korban yang sudah bekerja enam tahun dan merupakan salah satu karyawan kepercayaan.

"Untuk permsalahanya itu pelapor yang juga korban ini kesal dan merasa tidak puas dengan kinerja penyidik Satreskrim Polres Halmahera Tengah karena perkembangan kasus tidak pernah disampaikan kepadanya, "ucap Mirjan, Sabtu (20/7/2024).

Lebih lanjut Perkembangan kasus diketahui setelah dikonfirmasi ke Polres Halmahera Tengah melalui kuasa hukum.

Anehnya lagi, ada perbedaan keterangan antara Kasat Reskrim dan anggotanya. Tak hanya itu, penyidik juga sampai saat ini tidak mampu melakukan pengembangan dari tindak pidana yang telah dilakukan oleh ke empat tersangka tersebut.

"Empat dus rokok ini tidak diketahui siapa yang jadi penada atau setelah diambil itu dijual ke siapa? Itu penyidik tidak bisa ungkap."

"Kedua, pengakuan dua tersangka bahwa mobil yang digunakan merupakan mobil tersangka SK namun penyidik tidak sampai melakukan penyitaan hingga saat ini, "tuturnya.

Bahkan pihak korban telah mendatangi Kasat Reskrim Polres Halteng mempertanyakan terkait hal tersebut.

Kasus ini, kata dia sangat sederhana. Namun tidak bisa diungkap terkait rokok yang diambil kemudian dijual ke siapa dan berapa hasil yang dijual.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved