Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Update Kasus Pelecehan NH, Bocah 10 Tahun di Taliabu Maluku Utara, Ayah Tiri Resmi Jadi Tersangka

Tersangka dalam hal ini ayah tiri NH, bocah 10 tahun di Taliabu, Maluku Utara disangkakan Pasal 289 KUHP dengan acaman hukuman pidana 9 tahun

|
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Abdul Muhammad Havidl
HUKUM: Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, Iptu Komang Suriawan saat memberikan keterangan belum lama ini. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Penyidik Satreskrim Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi tetapkan Rahim alias R sebagai tersangka.

Penetapan itu dalam perkara dugaan pelecehan terhadap anak tirinya inisial NH 10 tahun, Rabu (17/7/2024) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan menjelaskan, perkara tersebut telah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Status kasusnya sudah ke penyidikan, dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, "ungkap Komang, Sabtu (20/7/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: NH, Bocah 10 Tahun di Taliabu Maluku Utara Dilecehkan Ayah Tiri

Dijelaskan, tersangka disangkakan Pasal 289 KUHP dengan acaman hukuman pidana 9 tahun.

Dengan juncto pasal 82 nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: BREAKING NEWS: NH, Bocah 10 Tahun di Taliabu Maluku Utara Dilecehkan Ayah Tiri

"Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun, denda paling sedikit Rp.300.000.000 dan paling lama Rp. 600.000.000," jelasnya.

Komang mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan.

Sementara untuk korban saat ini telah ditangani oleh pihak Dinas PPPA Pulau Taliabu untuk pendampingan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved