Pulau Taliabu
Update Kasus Pelecehan NH, Bocah 10 Tahun di Taliabu Maluku Utara, Ayah Tiri Resmi Jadi Tersangka
Tersangka dalam hal ini ayah tiri NH, bocah 10 tahun di Taliabu, Maluku Utara disangkakan Pasal 289 KUHP dengan acaman hukuman pidana 9 tahun
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Penyidik Satreskrim Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi tetapkan Rahim alias R sebagai tersangka.
Penetapan itu dalam perkara dugaan pelecehan terhadap anak tirinya inisial NH 10 tahun, Rabu (17/7/2024) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan menjelaskan, perkara tersebut telah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Status kasusnya sudah ke penyidikan, dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, "ungkap Komang, Sabtu (20/7/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS: NH, Bocah 10 Tahun di Taliabu Maluku Utara Dilecehkan Ayah Tiri
Dijelaskan, tersangka disangkakan Pasal 289 KUHP dengan acaman hukuman pidana 9 tahun.
Dengan juncto pasal 82 nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: BREAKING NEWS: NH, Bocah 10 Tahun di Taliabu Maluku Utara Dilecehkan Ayah Tiri
"Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun, denda paling sedikit Rp.300.000.000 dan paling lama Rp. 600.000.000," jelasnya.
Komang mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan.
Sementara untuk korban saat ini telah ditangani oleh pihak Dinas PPPA Pulau Taliabu untuk pendampingan. (*)
Polres Taliabu Verifikasi Penerimaan Terpadu Anggota Polri 2025 |
![]() |
---|
Warning! Ada Penipuan Berkedok Jaksa Pasca Penetapan Tersangka Korupsi MCK di Taliabu |
![]() |
---|
Kejari Taliabu Minta Warga Melapor Jika Temukan Indikasi Korupsi, Nazamuddin: Pelapor Dilindungi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pesta Miras, Oknum ASN Taliabu Maluku Utara Pukul Teman Hingga Berdarah |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sekda Taliabu Maluku Utara Lantik 8 Pejabat Struktural |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.