Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

BREAKING NEWS: Pesta Miras, Oknum ASN Taliabu Maluku Utara Pukul Teman Hingga Berdarah

Oknum ASN inisial MIU diduga menganiaya warga Taliabu bernama Hendry Weldo Chester De Fretes saat keduanya sedang mengkonsumsi Miras

Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com
HUKUM:. Penyidik Satreskrim Polres Pulau Taliabu Maluku Utara, saat meminta keterangan korban. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pulau Taliabu, Maluku Utara inisial MIU diduga menganiaya seorang warga bernama Hendry Weldo Chester De Fretes.

Tindakan tersebut, mengakibatkan MIU dilaporkan Hendry Weldo Chester De Fretes selaku korban di Polres Pulau Taliabu.

Hendry diduga dianiaya MIU saat keduanya sedang konsumsi Minuman Keras (Miras) di Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat.

Kejadian berawal ketika Hendry,MIU dan sejumlah teman lainnya sedang pesta Miras.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sekda Taliabu Maluku Utara Lantik 8 Pejabat Struktural

Tiba-tiba, terlapor MIU yang telah mabuk sontak membuang bungkusan makanan milik Hendry.

Hendry tak terima dengan sikap itu, kemudian meminta terlapor untuk mengambil kembali makanannya.

Namun terlapor acuh. Keduanya terlibat adu mulut, sembari terlapor mengambil makanan yang dibuangnya dan berikan ke korban.

Tak diduga, terlapor lalu memukul dan menendang kepala serta tubuh korban.

Kuasa Hukum Korban, Tawallani Djafarudin mengatakan, insiden ini terjadi sekitar pukul 19.30 WIT, Minggu (7/7/2024).

Ia mengaku, terlapor menganiaya korban dalam keadaan mabuk minuman keras.

"Dan sampai korban telah jatuh tersungkurpun, korban masih dipukul dan ditendang serta di injak-injak," ungkap Tawallani mengutip keterangan kliennya, Senin (5/8/2024).

Baca juga: Jelang Pilkada, Kapolres Taliabu Maluku Utara AKBP Totok Handoyo Keluarkan Imbauan Ini

Tawallani menjelaskan, korban yang ia dampingi saat ini mengalami luka memar di bagian wajah dan tubuh.

"Telinga korban mengeluarkan darah usai kejadian itu, sampai sekarang korban masih dalam kontrol perawatan medis," jelasnya.

Ia mengatakan, atas kejadian tersebut, ia melaporkan oknum ASN dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Dan Ancaman pasal tersebut dengan pidana kurungan paling lama lima tahun.

Tak hanya itu, Tawallani juga mendesak Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus agar segera memberikan sanksi terhadap oknum ASN itu.

"Ingat, Indonesia adalah negara hukum jadi tidak ada yang kebal hukum dan semua warga negara sama kedudukanya dalam hukum dan pemerintahan," pungkasnya.(*).

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved