Pulau Taliabu
BREAKING NEWS: Pesta Miras, Oknum ASN Taliabu Maluku Utara Pukul Teman Hingga Berdarah
Oknum ASN inisial MIU diduga menganiaya warga Taliabu bernama Hendry Weldo Chester De Fretes saat keduanya sedang mengkonsumsi Miras
Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pulau Taliabu, Maluku Utara inisial MIU diduga menganiaya seorang warga bernama Hendry Weldo Chester De Fretes.
Tindakan tersebut, mengakibatkan MIU dilaporkan Hendry Weldo Chester De Fretes selaku korban di Polres Pulau Taliabu.
Hendry diduga dianiaya MIU saat keduanya sedang konsumsi Minuman Keras (Miras) di Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat.
Kejadian berawal ketika Hendry,MIU dan sejumlah teman lainnya sedang pesta Miras.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sekda Taliabu Maluku Utara Lantik 8 Pejabat Struktural
Tiba-tiba, terlapor MIU yang telah mabuk sontak membuang bungkusan makanan milik Hendry.
Hendry tak terima dengan sikap itu, kemudian meminta terlapor untuk mengambil kembali makanannya.
Namun terlapor acuh. Keduanya terlibat adu mulut, sembari terlapor mengambil makanan yang dibuangnya dan berikan ke korban.
Tak diduga, terlapor lalu memukul dan menendang kepala serta tubuh korban.
Kuasa Hukum Korban, Tawallani Djafarudin mengatakan, insiden ini terjadi sekitar pukul 19.30 WIT, Minggu (7/7/2024).
Ia mengaku, terlapor menganiaya korban dalam keadaan mabuk minuman keras.
"Dan sampai korban telah jatuh tersungkurpun, korban masih dipukul dan ditendang serta di injak-injak," ungkap Tawallani mengutip keterangan kliennya, Senin (5/8/2024).
Baca juga: Jelang Pilkada, Kapolres Taliabu Maluku Utara AKBP Totok Handoyo Keluarkan Imbauan Ini
Tawallani menjelaskan, korban yang ia dampingi saat ini mengalami luka memar di bagian wajah dan tubuh.
"Telinga korban mengeluarkan darah usai kejadian itu, sampai sekarang korban masih dalam kontrol perawatan medis," jelasnya.
Ia mengatakan, atas kejadian tersebut, ia melaporkan oknum ASN dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Dan Ancaman pasal tersebut dengan pidana kurungan paling lama lima tahun.
Tak hanya itu, Tawallani juga mendesak Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus agar segera memberikan sanksi terhadap oknum ASN itu.
"Ingat, Indonesia adalah negara hukum jadi tidak ada yang kebal hukum dan semua warga negara sama kedudukanya dalam hukum dan pemerintahan," pungkasnya.(*).
Polres Taliabu Verifikasi Penerimaan Terpadu Anggota Polri 2025 |
![]() |
---|
Warning! Ada Penipuan Berkedok Jaksa Pasca Penetapan Tersangka Korupsi MCK di Taliabu |
![]() |
---|
Kejari Taliabu Minta Warga Melapor Jika Temukan Indikasi Korupsi, Nazamuddin: Pelapor Dilindungi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sekda Taliabu Maluku Utara Lantik 8 Pejabat Struktural |
![]() |
---|
Dinas Sosial Taliabu Maluku Utara Gelar Bimtek Tentang DTKS dan SIKN-NG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.