Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

PAD Halmahera Selatan di Semester Pertama Tahun Anggaran 2024 Rp 97 Miliar, Pajak Paling Besar

BPKAD) Halmahera Selatan, Maluku Utara, mencatat Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk semester pertama tahun anggaran 2024, sudah mencapai Rp 97 miliar.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Fizri Nurdin
Kabid Pendapatan BPKAD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sarjan Jafar ketika menjelaskan hasil PAS semester pertama tahun anggaran 2024, Selasa (23/7/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bidang Pendapatan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan, Maluku Utara, mencatat Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk semester pertama tahun anggaran 2024, sudah mencapai Rp 97 miliar.

Pendapatan puluhan miliar ini terdiri dari pajak bumi dan bangunan (PBB), restoran, penginapan, hotel, serta mineral bukan logam dan batuan sebanyak Rp 61 miliar lebih.

Kemudian gabungan PAD hasil penarikan retribusi dari 10 Oragnisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lain-lain pendapatan yang sah, sebanyak Rp 36 miliar lebih.

Kabid Pendapatan BPKAD Halmahera Selatan, Sarjan Jafar, mengaku hasil penarikan PAD dalam semester pertama tahun anggaran 2024 masih jauh dari target, yaitu Rp 200 miliar.

Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Maluku Utara Siapkan 45 Paskibraka untuk HUT RI ke 79, 2 Orang ke Nasional

Meski begitu, pihaknya optimis target yang diberikan akan dicapai karena semua OPD pengahasil OPD sudah diminta menggenjot.

"Kita di Pendapatan yang menarik retrbusi pajak itu diberi target Rp 113 miliar, dan sudah kita capai Rp 61 miliar lebih."

"Sementara untuk OPD pengahsil PAD dalam rapat beberapa waktu lalu sudah diminta untuk menggenjot. Sehingga kita optimis bisa capai target," kata Sarjan, Selasa (23/7/2024).

Untuk 10 OPD penghasil PAD, di antaranya Diskoperindag, Disparbud, Distan, DKP, Disnkaertrans, Dinkes, RSUD, DPMPTSP, Dishub dan DLH.

Sarjan menjelaskan, masing-masing puluhan OPD tersebut diberikan taraget dan objek berbeda-beda dalam melalikan penarikan retribusi untuk PAD.

Misalnya Diskoperindag menarik retribusi di pasar, Dispatbudi di sektor pariwisata, dan Disnakertrans di sektor perpanjangan izin Tenaga Kerja Asing (TKA).

"Kemudian di DKP itu ada pabrik es dan tempat pelelangan ikan, Dinkes itu jasa pelayanan kesehatan dan Distan itu tempat pemotongan hewan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved