Sofifi
Bapenda Maluku Utara Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Perda sebagai langkah strategis untuk tingkatkan kapasitas fiskal maluku Utara guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A Kadir, secara resmi membuka acara Focus Group Discussion (FGD) dan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Acara yang berlangsung pada Rabu, (24/7/2024) di Ternate ini yang diselenggarakan oleh Bapenda Maluku Utara bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait kebijakan perpajakan daerah.
Dalam sambutannya, Samsuddin menekankan pentingnya Perda ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
"Pajak daerah dan retribusi daerah adalah sumber pendapatan yang sangat penting bagi pemerintah daerah untuk membiayai berbagai program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, "ujarnya.
Baca juga: Pemprov Maluku Utara Siap Gelar Pilkada 2024, Samsuddin: Fokus Jaga Netralitas ASN
Samsuddin menambahkan bahwa dengan adanya Perda nomor 1 tahun 2024, diharapkan dapat terwujud sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.
"Sosialisasi yang dilakukan oleh Bapenda Maluku Utara hari ini sangat strategis untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat, "tambahnya.
"Kehadiran narasumber dari perguruan tinggi, kepolisian daerah, dan PT. Jasa Raharja diharapkan dapat memperkaya pemahaman terkait kebijakan serta implementasi dari Perda tersebut, "sambungnya.
Lebih lanjut, Samsuddin menegaskan bahwa penerapan peraturan ini memerlukan komitmen dan kerjasama dari semua pihak.
Pemerintah daerah harus mampu mengelola pajak dan retribusi dengan baik, sementara masyarakat diharapkan dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Sosialisasi ini sangat penting agar kita semua memiliki pemahaman yang sama mengenai isi dan tujuan dari Perda ini, "jelasnya.
Samsuddin juga mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
"Mari kita berdiskusi, bertanya, dan berbagi pandangan agar kita semua dapat memahami dan siap mengimplementasikan peraturan ini di lapangan, "ajaknya.
Baca juga: Dharma Wanita Persatuan Morotai Maluku Utara Peduli dan Berbagi di Sekolah Luar Biasa
Ia berharap sosialisasi ini dapat memberikan manfaat besar dan menjadi langkah awal yang baik dalam pelaksanaan Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Di akhir sambutannya, Samsuddin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini.
"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahi, kegiatan FGD dan Sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah resmi saya buka, "tutupnya.(*)
DPRD Maluku Utara Tinjau Pagar SMK N 2 Tidore yang Ambruk: Segera Usulkan Perbaikan |
![]() |
---|
Pj Gubernur Maluku Utara Minta Seluruh OPD Siap Hadapi Transisi Pemerintahan |
![]() |
---|
Kondisi Panti Asuhan PSAA Budi Sentosa di Ternate Memprihatinkan, Zen Kasim : Akan Direnovasi |
![]() |
---|
BPKAD Warning 7 OPD di Pemprov Maluku Utara yang Belum Serahkan Laporan Keuangan |
![]() |
---|
Akademisi Maluku Utara Dorong Seleksi Terbuka dalam Pembentukan Kabinet Sherly Laos - Sarbin Sehe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.