Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Galih Kasus TTPU Mantan Gubernur Maluku Utara, KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba

Tim penyidik KPK menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Minerba ESDM di Tebet, Jakarta Selatan

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Istimewa
Baba Dok: TribunJatim.com Ilustrasi penyidik KPK, menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Minerba ESDM di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/7 2024). 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Tim penyidik KPK menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Minerba ESDM di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/7 /2024).

Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan suap, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Serta perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada Abdul Gani terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara yang diduga dilakukan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif.

"Kami sampaikan bahwa pada hari ini tanggal 24 Juli 2024, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024) yang dilansir Tribunnews.com.

Tessa menambahkan saat ini tim penyidik KPK masih melakukan upaya geledah.

“Kegiatan saat ini masih berlangsung," kata dia.

Untuk diketahui, Abdul Gani Kasuba diduga menerima aliran dana dalam pengurusan izin tambang di Maluku Utara.

Adapun kasus TPPU yang sedang diusut KPK merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba.

Dalam perkara pokoknya, Adul Gani didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp109,7 miliar.

Jaksa KPK menyebutkan, Abdul Gani diduga menerima uang panas Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Uang itu diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai.

Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur hingga suap jual beli jabatan.

KPK kemudian mengembangkan perkara Abdul Gani dan menetapkan dua tersangka pemberi suap yang masih bergulir di tahap penyidikan.

Mereka yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub.

Baca juga: Utang TTP Nakes RSUD CB Ternate Maluku Utara Dibayar Cicil

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, lembaga antirasuah menduga sekitar 37 perusahaan menyuap Abdul Gani Kasuba melalui Muhaimin Syarif terkait pengurusan pengusulan penetapan WIUP ke Kementerian ESDM.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved