Sofifi
KPK Temukan Dokumen Penting Terkait Izin Tambang di Maluku Utara saat Geledah Kantor Ditjen Minerba
KPKmenggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM terkait kasus dugaan pencucian uang
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- KPKmenggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), pada Rabu (24/7/2024).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK berhasil menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengurusan izin tambang di Maluku Utara.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa penyidik telah mengamankan dokumen yang diduga menunjukkan pengaturan perizinan tambang di Maluku Utara.
“Kegiatan penggeledahan telah selesai kemarin sore. Penyidik menemukan dokumen dan print out yang terkait dengan dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Maluku Utara yang melibatkan tersangka AGK dan MS,” kata Tessa, Kamis (25/7/2024).
Tessa menambahkan bahwa penyidik akan mendalami lebih lanjut temuan tersebut dan tidak menutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang ke pihak-pihak lain yang juga patut dimintai pertanggungjawaban pidananya.
“Kami akan mendalami lebih lanjut hasil penggeledahan ini dan kemungkinan besar akan ada pengembangan kasus terhadap pihak lain yang terlibat,” ujar Tessa.
Baca juga: Unkhair Ternate Lepas Delapan Mahasiswa KKN Kebangsaan ke Ambon, Ini Pesan Rektor M Ridha Ajam
Sebelumnya, pada Rabu (24/7/2024), KPK menggeledah Kantor Ditjen Minerba di Tebet, Jakarta Selatan, terkait dugaan TPPU eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Penggeledahan ini juga menyangkut dugaan korupsi yang melibatkan mantan Ketua DPP Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif (MS).
“Penggeledahan ini terkait dengan perkara TPK penerimaan suap, gratifikasi, serta pencucian uang dengan tersangka AGK, serta perkara pemberian hadiah atau janji kepada tersangka AGK terkait pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka MS,” jelas Tessa.
KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Abdul Gani didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar Amerika Serikat (AS), serta gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Persidangan Abdul Gani dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pertama telah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu (22/5/2024).
Dengan penemuan dokumen baru ini, KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)
DPRD Maluku Utara Tinjau Pagar SMK N 2 Tidore yang Ambruk: Segera Usulkan Perbaikan |
![]() |
---|
Pj Gubernur Maluku Utara Minta Seluruh OPD Siap Hadapi Transisi Pemerintahan |
![]() |
---|
Kondisi Panti Asuhan PSAA Budi Sentosa di Ternate Memprihatinkan, Zen Kasim : Akan Direnovasi |
![]() |
---|
BPKAD Warning 7 OPD di Pemprov Maluku Utara yang Belum Serahkan Laporan Keuangan |
![]() |
---|
Akademisi Maluku Utara Dorong Seleksi Terbuka dalam Pembentukan Kabinet Sherly Laos - Sarbin Sehe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.