Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Ini Arahan Khusus Pj Gubernur Maluku Utara saat Deklarasi Netralitas ASN

Samsudin A Kadir memberikan arahan khusus saat deklarasi netralitas ASN pada Pilkada serentak 2024, di aula nuku kantor gubernur

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Sansul Sardi
Kepala OPD dilingkup Pemprov Maluku Utara membubuhi tandatangan pada banner deklarasi netralitas ASN. 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI- Pj Gubernur Maluku Utara, Samsudin A Kadir memberikan arahan khusus saat deklarasi netralitas ASN pada Pilkada serentak 2024, di aula nuku kantor gubernur, Sofifi, Senin (29/7/2024).

Deklarasi ini selain diucapkan, ribuan ASN dilingkup Pemprov Malut juga membubuhkan tandatangan pada banner yang bertuliskan empat poin deklarasi.

Deklarasi ini merupakan hal yang penting untuk menegaskan sikap dan komitmen ASN yang merupakan abdi negara dan abdi masyarakat. Tutama ASN adalah melaksanakan pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat, bangsa dan negara.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pj Gubernur mengatakan, deklarasi yang telah diucapkan memberikan gambaran dan batasan dimana posisi ASN dalam Pilkada.

“Harus Netral, tidak berpolitik praktis, tidak menyatakan dukungan kepada pihak tertentu, dan tidak mengeluarkan kebijakan/keputusan yang menguntungkan salah satu pihak,”ucap Pj Gubernur saat memberikan arahan.

Ia juga menjelaskan , apabila ASN dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap regulasi, maka dapat dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya, mulai dari sanksi administratif berupa hukuman disiplin oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, sampai sanksi pidana oleh Bawaslu.

Baca juga: Kejati Maluku Utara Tunggu LHP dari BPKP Ungkap Dugaan Korupsi Dana Makan Minum dan WKDH

Sesuai arahan Mendagri bahwa ASN dapat mengikuti kampanye, sebab ASN memiliki hak pilih sehingga membutuhkan referensi sebagai dasar untuk memilih Pasion terbaik, tetapi Kehadiran ASN dalam kampanye bersifat pasif, hanya diam mendengarkan penyampaian visi, misi dan program.

“Tidak boleh menggunakan atribut Paslon, tidak meneriakan yel-yel, tidak berfoto bersama Paslon dan atau menggunakan kode/simbol tertentu,”kata Samsuddin menegaskan.

Ia mengurai, data yang dirilis oleh Bawaslu RI, Provinsi Maluku Utara termasuk dalam daerah dengan Indeks Kerawanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Tinggi, berada di urutan ketiga nasional dengan skor 84,86, setelah DKI Jakarta dan Sulawesi Utara.

Kondisi ini tentu menjadi tanggung jawab kita semua selaku ASN, untuk berkontribusi menciptakan Pilkada yang damai, Jujur dan adil.

Khusus untuk penggunaan media sosial, dirinya mengingatkan kepada seluruh ASN gunakan media sosial dengan bijak dan proporsional.

“Jangan menyebarkan ujaran kebencian, berita bohong, adu domba dan memposting dukungan terhadap pason tertentu. Ingat, jejak digital itu sangat kejam, agar saudara selal berhati-hati dalam bermedsos,”ujarnya.

Deklarasi netralitas ASN dilingkup Pemprov Malut ini juga dihadiri Ketua KPUD Malut Mohtar Alting, Anggota Bawaslu Rusli Saraha. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved