Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Pemkab Halmahera Selatan Proses Gaji PPPK Hasil Seleksi 2023, Kepala BPKAD: Bayar Sesuai TMT

Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, mulai memproses pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
Plt Kepala BPKAD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Farid Husen. Ia mengatakan pembayaran gaji PPPK hasil seleksi 2023 sudah diproses, Senin (29/7/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, mulai memproses pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil seleksi 2023.

Pembayaran gaji bakal dilakukan setelah pembentukan pendaftaran gaji yang akan diinput ke apilikasi sistem informasi gaji (SIMGaji) selesai dilaksanakan.

"Informasi terakhir sudah pembentukan daftar gaji. Pembayaran gaji diproses kalau itu sudah selesai," ujar Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan, Farid Husen, Senin (29/7/2024).

Farid menyebut gaji PPPK hasil seleksi 2023 akan dibayar berdasarkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) para PPPK bertugas.

Menurut dia, BPKAD menyesuaikan dengan surat keterangan dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) atas TMT PPPK.

"Pembayaran gaji sesuai TMT. Jadi (PPPK) mulai bertugas kapan, itu dibayar sesuai itu dengan skema rapelan," tandasnya.

PPPK di lingkungan Pemkab Halmahera Selatatan hasil seleksi 2023, tercatat sebanyak 850 orang.

Baca juga: Ini Penekanan Kepala Bappeda di Sidang Pleno II TKPSDA Wilayah Sungai Halmahera Selatan Maluku Utara

Mereka resmi menerima SK pada 6 Juni 2024 lalu.

SK ratusan PPPK hasil seleksi 2023 ini diserahkan secara simbolis oleh Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba.

Dari 850 PPPK tersebut, terdiri atas formasi tenaga kesehatan sebanyak 532, tenaga guru 202 dan tenaga teknis 117.

Plt Kepala BKPPD Halmahera Selatan, Abdillah Kamarullah, mengatakan gaji PPPK akan dibayar dua bulan jika proses tahapan pemeberkasan selesai dilakukan.

Karena menurut dia, para PPPK yang telah diberi SK masi mengurus pembukaan rekening di Bank.

"Kalau sudah selesai tahapan-tahapan itu dan pemberkasan yang lain, maka gaji dua bulan itu segera diproses," kata Abdillah, Selasa (11/6/2024).

"Kalau sesuai TMT, gaji mereka yang dibayar dengan skema rapelan itu dua bulan. Karena TMT-nya keluar April. Jadi dibayar Juni dan Mei," sambungnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved