Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

DPRD Maluku Utara Rekomendasikan Direktur RSUD Chasan Boesoerie Ternate Buat Kerjasama

Penarikan retribusi parkir di RSUD Chasan Boesoerie Ternate, Maluku Utara, yang selama ini selalu ditagih

|
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Ketua Panja DPRD Maluku Utara, Zulkifli Hi Umar. 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI- Penarikan retribusi parkir di RSUD Chasan Boesoerie Ternate, Maluku Utara, yang selama ini selalu ditagih namun tidak masuk sebagai pendapatan RSUD, jadi temuan penting.

Hal tersebut diakui oleh Panitia Kerja (Panja) DPRD Maluku Utara.

Panja DPRD Maluku Utara merekomendasikan kepada Direktur RSUD Chasan Boesoerie untuk menjalin kerjasama dengan pihak pengelola agar proses pemungutan retribusi lebih transparan dan akuntabel.

Ketua Panja DPRD Maluku Utara, Julkifli Umar, menyampaikan laporan Panja atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Utara tahun 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam laporannya, ia menyoroti pendapatan RSUD Chasan Boesoerie yang seharusnya menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun belum dikelola dengan baik.

“Total penerimaan lain-lain PAD yang sah, di antaranya merupakan pendapatan RSUD Chasan Boesoerie Ternate sebesar Rp 111,55 miliar. Rincian pendapatan layanan dari masyarakat dianggarkan sebesar Rp 87,44 miliar dengan realisasi sebesar Rp 110,18 miliar. Pendapatan dari hasil kerjasama dianggarkan sebesar Rp 1,071 miliar dengan realisasi sebesar Rp 1,335 miliar. Pendapatan usaha lainnya dianggarkan sebesar Rp 317,64 juta dengan realisasi sebesar Rp 34,45 juta,” ungkap Julkifli.

Panja DPRD Maluku Utara menemukan beberapa masalah dalam pengelolaan pendapatan di RSUD Chasan Boesoerie, termasuk penetapan tarif pendidikan dan pelatihan serta penelitian yang tidak didukung dengan peraturan yang memadai.

Selain itu, penetapan tarif sewa tempat kegiatan usaha dan retribusi tempat khusus parkir juga belum didukung dengan peraturan yang jelas.

Baca juga: Sambut Pilkada, Polda Maluku Utara Buat Sispamkota, Karo Ops: Sejumlah Skenario Ditampilkan

Akibat dari ketidakjelasan ini, hak dan kewajiban atas kerjasama sewa gedung dan pemanfaatan tanah menjadi tidak jelas. Potensi penerimaan sewa pada RSUD Chasan Boesoerie berpotensi diterima lebih rendah, dan rumah sakit kehilangan potensi pendapatan dari retribusi tempat khusus parkir.

Panja merekomendasikan kepada Direktur RSUD Chasan Boesoerie untuk segera mengusulkan kepada Gubernur penetapan tarif sewa tempat usaha dan izin pemanfaatan aset.

Selain itu, Direktur RSUD Chasan Boesoerie diharapkan segera membuat surat perjanjian dengan pihak terkait atas pengelolaan tempat khusus parkir di halaman rumah sakit dengan sistem Kerjasama Operasional (KSO) untuk melakukan pemungutan retribusi secara transparan dan akuntabel.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pengelolaan pendapatan RSUD Chasan Boesoerie dapat lebih baik dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi PAD Maluku Utara.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved