Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

BREAKING NEWS: Fakta Persidangan, Ahmad Purbaya Suap Mantan Gubernur Maluku Utara Rp 1 Miliar Lebih

Pemberian uang tersebut sebagian diberikan secara cash di Hotel Bidakara, Jakarta dan kediaman mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com / Sansul Sardi
HUKUM: Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya. Di mana ia terbukti menyuap mantan Gubernur Maluku Utara Rp 1 miliar lebih 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Ahmad Purbaya terbukti memberikan uang miliaran rupiah kepada terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Perihal itu terungkap saat seorang Jaksa dari KPK, Rony menerangkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang diambil penyidik KPK.

Jaksa:

Dalam BAP, kamu (Ahmad Purbaya) secara keseluruhan uang yang telah diberikan ke AGK senilai Rp1 miliar Rp 200 juta sekian?

Baca juga: Sidang Lanjutan Terdakwa Abdul Ghani Kasuba, KPK Hadirkan Delapan Pimpinan OPD Pemprov Maluku Utara

Ahmad Purbaya:

Siap benar Pak Jaksa

Kepala BPKAD Maluku Utara ini juga mengaku, pemberian uang tersebut dilakukan secara bertahap melalui para ajudan AGK.

Ajudan AGK yang dimaksud adalah Ramdhan Ibrahim, Zaldi Kasuba, Fajrin dan Wahidin

Pemberian uang tersebut sebagian diberikan secara cash di Hotel Bidakara, Jakarta dan kediaman AGK.

SIDANG: Sejumlah Pimpinan OPD Lingkup Pemprov Maluku Utara yang dihadirkan KPK bersaksi dengan terdakwa Abdul Ghani Kasuba, Rabu (31/7/2024).
SIDANG: Sejumlah Pimpinan OPD Lingkup Pemprov Maluku Utara yang dihadirkan KPK bersaksi dengan terdakwa Abdul Ghani Kasuba, Rabu (31/7/2024). (Tribunternate.com/Randi Basri)

Ahmad Purbaya:

Pemberian itu melalui para Ajudan pak JPU

Ahmad Purbaya dalam kesaksian tersebut juga tidak banyak berbicara, ketika dicecar Jaksa terkait aliran uang.

Jaksa:

Kamu jujur saja, uang-uang itu bersumber dari mana?

Ahmad Purbaya:

Siap Pak, uang itu dari honor-honor di BPKAD dan uang perjalanan dinas, hingga kegiatan yang saya tampung

Selain itu, Ahmad Purbaya juga ditanya terkait pengakuan saksi sebelumnya atas nama Sury Jaya.

Di mana Surly diketahui Sekretaris Badan Keuangan, saat meminta uang ke rekanan sebesar Rp 500 juta untuk diberikan ke AGK.

Rekanan kerja tersebut bernama Irwan Djaga, selaku Direktur PT Sultan Sukses Mandiri.

Yang kala itu mengerjakan salah satu proyek, proyek ini adalah pembangunan asrama BPKAD di Provinsi Maluku Utara.

Baca juga: Jelang Pilkada 2024, Bupati Halmahera Timur Maluku Utara Minta Seluruh Kepala Desa Jaga Ketentraman

Ahmad Purbaya:

Benar pak, rekanan kami yang mengerjakan proyek Asrama BPKAD

Dan uang itu bertahap, Rp300 juta kemudian disusul Rp 200 juta. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved