Sidang Korupsi Gubernur Malut
Sidang Lanjutan Terdakwa Abdul Ghani Kasuba, KPK Hadirkan Delapan Pimpinan OPD Pemprov Maluku Utara
Sidang lanjutan mantan Gubernur Maluku Utara kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi dari sejumlah Pimpinan OPD
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sidang lanjutan kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba kembali digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (31/7/2024).
Sidang kali ini, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan puluhan saksi.
Para saksi yang hadir ini mulai Pimpinan OPD Lingkup Pemprov Maluku Utara dan pihak swasta (rekanan).
Adapun sidang dengan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte dengan agenda pemeriksaan saksi itu.
Baca juga: Video Enzo Fernandez Latihan Sendiri padahal Sudah Damai dengan Fofana dkk, Fans Chelsea: Ya Pantas
Amatan TribunTernate.com, sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Ternate, Rommel Fransiskus Tampubolon.
Yang didampingi Wakil Ketua Pengadipan Negeri Ternate, Haryanta dan dua Hakim Anggota, Kadar Noh Samhadi dan Moh Yakob Widodo.
Berikut para saksi yang dihadirkan KPK:
Kepala BPKAD Maluku Utara, Malut Ahmad Purbaya
Kepala BKD Maluku Utara, M Miftah Baay
Mantan Ketua Pokja BPPBJ Maluku Utara, Yusman Dumade
Kepala DLH Maluku Utara, Fachruddin Tukuboya
Kepala Dinas Kesehatan Maluku Utara, dr. Idhar Sidi Umar
Kepala Dinas Perindag Maluku Utara, Yudhitya Wahab
Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suriyanto Andili
Kepala Bappeda Maluku Utara, M Sarmin S Adam
Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
![]() |
---|
Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
![]() |
---|
Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.