Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

KDRT

BREAKING NEWS: Pj Kepala Desa Fayaunana Taliabu Maluku Utara Dipolisikan Atas Dugaan KDRT

Selain melakukan perbuatan melanggar hukum, sikap Pj Kepala Desa Fayaunana tidak mencerminkan sebagai seorang pejabat di Taliabu, Maluku Utara

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Dok Polres Pulau Taliabu
HUKUM: Kuasa Hukum Tawallani Djafarudin dan Mursid Ar Rahman dampingi korban lapor penjabat Kades Fayaunana perihal kasus perselingkuhan dan KDRT di Polres Pulau Taliabu Maluku Utara 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Pj Kepala Desa Fayaunana, HD, dilaporkan ke Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, Selasa (30/7/2024).

Laporan ini atas perihal dugaan perkara perselingkuhan, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya selaku korban.

Sebagiamana LP nomor: STPL/31/VII/2024/Res Taliabu/Polda Maluku Utara, tentang perzinahan.

Sekaligus LP nomor: STPL/32/VII/2024/ Res Taliabu/ Polda Muluku Utara, perihal KDRT.

Baca juga: Begini Detik-detik Enzo Fernandez Kembali ke Chelsea, Enzo Maresca: Dia Minta Maaf sampai Lima Kali

Kasus tersebut dilaporkan Kuasa Hukum pelapor, Tawallani Djafarudin, SH, MH dan Mursid Ar Rahman, SH.

Kepada TribunTernate.com, Tawallani Djafarudin membenarkan pelaporan tersebut.

Yang mana dikatakan, selain Pj Kepal Desa, terlapor juga sebagai PNS aktif di Pemkab Pulau Taliabu.

"Iya benar, kami tadi mendampingi klien kami melaporkan Pj Kades tersebut karena perbuatan yang dilakukan terhadap istrinya."

"Perbuatan ini sungguh merupakan tindak pidana murni, yang seharusnya tidak pantas dilakukan oleh seorang terlapor," terangnya.

Dikatakan, selain melakukan perbuatan melanggar hukum, sikap terlapor tidak mencerminkan sebagai seorang pejabat.

Baca juga: Riccardo Calafiori Bikin Arsenal Diledek Ingin Copy Paste Man City: Panutan Saya John Stones

Karenanya, ia meminta agar Polisi dapat memberikan efek jera kepada terlapor.

Tak hanya itu, Tawallani meminta Pemkab Pulau Taliabu dapat mengevaluasi Pj Kades Desa Fayaunana.

"Ini juga harus menjadi perhatian Pemimpin Daerah (Bupati), agar dapat memberikan sanksi kepada penjabat yang tidak taat dan tidak patuh terhadap hukum, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved