Penjelasan BNN Maluku Utara Soal 2 Tersangka Narkoba Dilepas Gegara Masa Tahanan Berakhir
Harun Hi Abdullah menjelaskan terhadap dibebaskannya dua tersangka kasus peredaran Narkotika jenis sabu di Kota Ternate.
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - Plt Kepala BNNP Maluku Utara, Harun Hi Abdullah menjelaskan terhadap dibebaskannya dua tersangka kasus peredaran Narkotika jenis sabu di Kota Ternate.
Kata Harun berkaitan dengan kasus tersebut ia sempat ditegur pengawas inspektorat utama BNN.
“Saya sempat ditelepon oleh jenderal di pusat menanyakan mengenai masalah tersebut,” kata Hairun saat dikonfirmasi usai sispamkota di lapangan PPN Ternate, Rabu (31/7/2024).
Dia juga menyebut, untuk permasalah ini dirinya juga belum komentar banyak sebab ia akan melakukan rapat dan bahas permasalahan ini.
Rapat tersebut lanjut Plt kepala BNN Maluku Utara ini ia akan panggil penyidik, Kasi Intel untuk melakukan koordinasi bersama.
Tak hanya itu BNN Maluku Utara kata Hairun pihaknya juga sudah melakukan klarifikasi ke BNN pusat berkaitan dengan masalah ini.
“Kita juga sudah klarifikasi ke pusat dan menjelaskan masalah sebenarnya,” ucap Hairun sambari meminta untuk disampaikan usai melihat perkembangan selanjutnya.
Diketahui sebelumnya BNN dibawa pimpinan mantan Kepala BNNP Brigjen Pol Deni Dharmapala.
Pernah mengungkap kasus narkoba jaringan Lapas Kelas IIA Ternate.
Dari pengungkapan itu anggota berhasil mengamankan oknum pegawai Lapas berinisial IHT (37).
Sementara, yang satunya adalah mantan security Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berinisial AIL (34).
Dari tangkapan itu kedua tersangka diduga kuat ada kaitan jaringan narkoba dalam Lapas.
Mereka diketahui masih berstatus Napi dengan inisial masing-masing AL (31) dan RR (53).
Selain tangkapan itu tim penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba golongan I jenis Amphetamine (Sabu) dengan berat bruto 96.78 gram.
Baca juga: Terungkap Mantan Putri Indonesia Maluku Utara Ini Juga Dapat Uang dari Mantan Gubernur AGK
Pengungkapan ini pernah dirilis oleh mantan Kepala BNNP Brigjen Pol Deni Dharmapala.
Akan tetapi berjalannya waktu penyidik melengkapi berkas para kedua tersangka dan diserahkan ke Jaksa.
Namun upaya penyidik sia-sia pemberkasan terus P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi dari Jaksa.
Begitu pemberkasan terus dibolak balik hingga saat ini masa penahanan kedua tersangka telah selesai akibatnya dua tersangka kasus narkoba ini dibebaskan begitu saja.
Atas bebasnya dua tersangka ini kinerja penyidik BNN disorot hingga adanya teguran dari BNN pusat itu diakui oleh Plt Kepala BNN Maluku Utara.
Diduga kuat kasus tersebut ada berkaitan dengan petinggi di Lapas Kelas IIA Ternate sebagaimana pemberkasan yang terus P19 dari Jaksa untuk dilengkapi penyidik kasus tersebut hingga kini masih tahap penyelidikan.(*)
Daftar Aturan Baru untuk ASN Pemprov Maluku Utara: Berlaku September 2025 |
![]() |
---|
BMKG Prediksi Hujan di Seluruh Wilayah: Simak Prakiraan Cuaca Ternate, Rabu 13 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Cek Disini, Prakiraan Cuaca 10 Kabupaten/Kota di Maluku Utara 13 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Oknum Pegawai Pemkot Ternate Terbukti Jadi Calo CPNS, Raup Puluhan Juta |
![]() |
---|
Kisah Marni, Hidupi Keluarga hingga Biayai Sekolah Anak dari Berjualan Nasi Kuning |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.