Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Terungkap Pengusaha Tambang dan Kontraktor Beri Uang ke Mantan Gunernur Maluku Utara AGK

Barang bukti itu ditampilkan pada sidang saksi ajudan Ramadhan dengan terdakwa AGK di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (1/8/2024).

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TribunTernate.com/Randi Basri
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba alias AGK di PN Ternate 

"Barang tersebut menurut penyidik ada kaitan dengan dugaan pengurusan perizinan tambang atau WIUP di Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS, "kata Tessa.

Dikatakan Tessa, penyidik KPK akan mendalami hasil penggeledahan tersebut dan bakalan mengklarifikasi dengan pihak-pihak yang terkait.

Diketahui, Abdul Ghani Kasuba diduga menerima aliran dana dalam pengurusan izin tambang di Maluku Utara.

Adapun kasus TPPU yang sedang diusut KPK merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Abdul Ghani Kasuba.

Dalam perkara pokoknya, Adul Ghani Kasuba didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp109,7 miliar.

Jaksa KPK menyebutkan, AGK diduga menerima uang panas Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Uang itu diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai. (*)

 

 

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved