Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

BREAKING NEWS: Apes, Mantan Gubernur Maluku Utara Ditipu Ponakan Rp 3,4 Miliar

Mantan Gubernur Maluku Utara mengaku tak tahu jika transferan miliaran ke seorang wanita, belakangan diketahui wanita itu adalah istri siri ponakan

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
SIDANG: Saksi Wahidin Tahmid, Grayu dan Windy Claudia saat dihadirkan pada kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba doi Pengadilan Negeri Ternate, Senin (5/8/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Nasib apes dialami mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba alias AGK.

Selain terseret kasus OTT oleh KPK, ia juga pernah ditipu keluarga dekat sendiri yang tidak lain keponakannya.

Fakta ini dibacakan Majelis Hakim sesuai BAP dari KPK pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (1/8/2024) lalu.

Yang mana pada sidang itu, AGK hadirkan sebagai saksi dan juga sebagai terdakwa.

Baca juga: Bupati Halmahera Timur Maluku Utara Ingatkan Kades dan BPD Perbaiki Kinerja

Berikut Tanya Jawab pada Persidangan

Hakim

Wahidin Tahmid bersama Grayu dan Windy Claudia itukan orangnya hanya dipakai satu nama

Saudara saksi mengirim uang lewat Wahidin Tahmid, apakah pernah bertemu langsung dengan orang-orangnya ini?

AGK

Saya terus terang yang mulia tidak tahu, dan tidak pernah saya ketemu dengan perempuan namanya Grayu dan Windy

Bahkan Wahidin juga tidak pernah kenalkan mereka ke saya, dan saya juga tidak tahu kalau Grayu adalah istri sirinya

Waktu itu saya tahu kalau Wahidin juga ada istri siri, saat dikasih tahu oleh penyidik, Pak Ahmad Taufik di KPK

Pada saat itu, penyidik memperlihatkan foto Grayu, dari situ baru saya tahu Wahidin ini punya istri lagi

Hakim:

Oh jadi gitu ya saudara saksi, jadi saudara saksi merasa dipermalukan keponakan sendiri?

Keponakanmu sendiri Ngaku-Ngaku orang lain minta uang dikirim lewat Grayu, tau-tau istri keponakan saudara saksi sendiri

AGK:

Iya benar yang mulia

Hakim:

Lah, saudara saksi sudah pintar, tapi ditipu keponakan sendiri, padahal ini bukan orang lain

Aliran Dana AGK

Sebelumnya, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Ternate, pada Rabu (29/5/2024).

Jaksa dari KPK beberkan harta istri siri dari ajudan mantan Gubernur Maluku Utara, Wahidin Tahmid capai miliaran rupiah.

Berdasarkan BAP, Grayu alias GGS tercatat mengeluarkan uang Rp 2,7 miliar sekian dari jumlah uang sebesar Rp 3,4 miliar.

Jumlah pengeluaran itu tercatat pada dua rekening, yakni BRI dan BCA atas nama Grayu.

"Dari data kami, di rekening BCA itu ada uang masuk Rp 2,7 miliar."

"Kemudian ada catatan penarikan sebesar Rp 262 juta, "ungkap Jaksa dari KPK.

Tak hanya itu, Jaksa juga membeberkan transaksi uang ke beberapa orang dekat Grayu.

Di antaranya, atas nama Onding Laugu ada transaksi uang Rp 69 juta, Maryam Mesri Alkatiri, ada transaksi sebesar Rp 64 juta.

Baca juga: Jadwal Film di Bioskop XXI Ternate Hari Ini, Senin 5 Agustus 2024: Deadpool & Wolverine Masih Tayang

Lalu Fahriyanti transaksi Rp 35 juta, 9 kali pembelanjaan Rp 16 juta, Teguh Purwanto Rp 10 juta, Nurhayati Sambo Rp 100 ribu.

Kemudian ada transaksi pembelian tanah Rp 150 juta, bangunan rumah Rp 350 juta, Celengan Rp 600 juta, kwitansi pembelian emas Rp 1 miliar.

"Kalau pembelian emas ini kami hitung nilainya capai Rp 1 miliar, kami juga minta saudara saksi untuk bisa mengembalikan uang sisa kepada kami, "tegas Jaksa. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved