Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Dalami Gratifikasi dan TPPU Mantan Gubernur Maluku Utara, KPK Periksa Komisaris PT Fajar Gemilang

Selain periksa Komisaris PT Fajar Gemilang, KPK juga periksa Kepala Dinas ESDM Maluku Utara periode 2020–2022, Hasyim Daeng Barang

|
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Dok Tribunnews.com
SIDANG: Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - KPK mendalami penerimaan gratifikasi serta pencucian uang, yang dilakukan oleh mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba alias AGK.

Dilansir Tribunnews.com, Tim Penyidik KPK juga turut menelusuri perizinan usaha di Maluku Utara.

Materi pemeriksaan itu diselisik penyidik ketika memeriksa tiga saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2024).

Tiga saksi dimaksud yaitu, anak AGK sekaligus Komisaris PT Fajar Gemilang, Muhammad Thariq Kasuba.

Baca juga: AGK Tunjuk Tiga Orang Ini Urus Izin Pertambangan di Maluku Utara, Siapa Mereka?

Wiraswasta, Nio Yanthony dan Direktur Hilirisasi Minerba BKPM/Kepala Dinas ESDM Maluku Utara 2020–2022, Hasyim Daeng Barang.

"Secara umum terkait gratifikasi dan TPPU AGK serta perizinan usaha di Maluku Utara, "kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (5/8/2024).

Muhammad Thariq Kasuba sudah sering diperiksa sebagai saksi. Terakhir dia diperiksa pada Senin, 15 Juli 2024.

Saat itu penyidik mendalami menelusuri aset yang mengatasnamakan Abdul Ghani Kasuba beserta keluarga.

Sementara, Hasyim yang merupakan anak buah Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia itu sudah dua kali diperiksa.

Pemeriksaan pertama pada Jumat (1/3/2024). Waktu itu penyidik mendalami terkait dugaan adanya pemberian izin usaha bagi pihak swasta.

Salah satunya di bidang pertambangan tanpa melalui mekanisme dan atas pesanan dari Abdul Ghani Kasuba.

Baca juga: Suryani Abubakar Terima Uang Ratusan Juta dari Mantan Gubernur Maluku Utara, Siapa Dia?

Abdul Ghani Kasuba diduga menerima aliran dana dalam pengurusan izin tambang di Maluku Utara.

Adapun kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang diusut KPK merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Abdul Ghani Kasuba.

Dalam perkara pokoknya, Abdul Gani didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 109,7 miliar. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved