Kamis, 23 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Pemprov Maluku Utara Siap Tindaklanjut Tuntutan Aliansi Mahasiswa Oba Selatan

Aspirasi yang disampaikan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Oba Selatan akan ditanggapi serius oleh Pemprov Maluku Utara

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Sansul Sardi
TUNTUTAN: Plh Sekprov Maluku Utara, Kadri La Etje saat memberikan keterangan disela-sela kerja, Senin (5/8/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Kecamatan Oba Selatan, Tidore Kepulauan, kembali menyuarakan aspirasinya melalui unjuk rasa di depan gedung DPRD Maluku Utara, Senin (5/8/2024).

Mereka menuntut Pemprov Maluku Utara segera menyelesaikan perbaikan jalan di wilayah mereka.

Yang telah terbengkalai selama 25 tahun menyebabkan kesulitan bagi warga di tujuh desa di Kecamatan Oba Selatan.

Plh Sekprov Maluku Utara, Kadri La Etje, angkat bicara terkait tuntutan tersebut.

Baca juga: Dapat B1 KWK, Gerindra Usung Paket Citra Mus - La Utu di Pilkada Taliabu Maluku Utara 2024

Dikatakan, aspirasi yang disampaikan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Oba Selatan akan ditanggapi dengan serius.

Kadri menegaskan bahwa Pemprov akan segera memanggil Dinas PUPR untuk meninjau kondisi jalan di lapangan.

"Kami menerima aspirasi ini dengan baik dan akan mengambil langkah konkret."

"PUPR yang memiliki kewenangan terkait, akan segera melakukan pengecekan ke lapangan, gunu menilai kondisi sebenarnya, "jelasnya.

Lanjutnya, jika perbaikan jalan di Kecamatan Oba Selatan memang mendesak dan penting untuk pengembangan wilayah.

Maka Pemprov Maluku Utara akan berupaya maksimal untuk menyelesaikannya.

"Jika kondisi di lapangan menunjukkan bahwa perbaikan jalan sangat dibutuhkan."

Baca juga: Fans Chelsea Harus Berhenti Harapkan Victor Osimhen, The Blues Pilih Kejar Samu Omorodion

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait, untuk memastikan proyek ini segera dijalankan, "janjinya.

Seraya menegaskan bahwa, Pemprov Maluku Utara akan memprioritaskan masalah ini, terutama jika dianggap sebagai kebutuhan urgen.

"Jika ini merupakan kebutuhan yang sangat mendesak, maka harus segera ditangani tanpa penundaan, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved