Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkumham Malut

Kemenkumham Malut Imbau Pentingnya Penghapusan Jaminan Fidusia oleh Kreditur dan Debitur di Malut

Setiap pendaftaran jaminan fidusia di Maluku Utara harus diakhiri dengan penghapusan jaminan fidusia

Editor: Munawir Taoeda
Dok Kemenkumham Malut
ARAHAN: Kakanwil Kemenkumham Malut, Ignatius Purwanto 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kanwil Kumham Malut berikan himbauan pentingnya penghapusan jaminan fidusia oleh kreditur dan debitur di Maluku Utara.

Dalam rangka penyebaran informasi Layanan Administrasi Hukum Umum, Kantor Wikayah Kemenkumham memberikan imbauan terkait pentingnya penghapusan jaminan fidusia oleh pemberi maupun penerima fidusia di Maluku Utara.

Dijelaskan oleh Ignatius Purwanto, Kakanwil Kemenkumham Malut tentang Pengertian fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda (harta bergerak dan tidak bergerak) atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda tersebut.

Contohkan penerapan Jaminan Fidusia yaitu dalam proses "jual beli motor secara kredit". Apabila seseorang membeli motor secara kredit (debitur) maka pihak pemberi kredit (kreditur) akan membeli kepada dealer.

Baca juga: Utang Daerah Rp 1,3 Triliun, Pemprov Maluku Utara Ambil Kebijakan Penghematan Anggaran, Yakin Bisa?

Dengan demikian, motor tersebut akan menjadi milik kreditur walaupun registrasi hak miliknya dalam hal ini BPKB mengatasnamakan debitur atau dalam kata lain yaitu benda tersebut sedang dijaminkan untuk sebuah hutang atau dalam pembebanan hutang.

Pembabanan benda dengan jaminan fidusia dimuat dalam akta notaris, permohonan pendaftarannya diajukan sejak tanggal pembuatan melalui sistem elektronik oleh notaris di tempat kedudukan pemberi fidusia dan dicatatkan ke dalam buku Daftar Fidusia.

Jaminan fidusia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF), dengan berlakunya UUJF, pengikatan jaminan hutang yang dilakukan melalui jaminan fidusia terdiri dari pendaftaran, perubahan, perbaikan, penghapusan/pencoretan dan juga dapat dilakukan unduhan

Untuk itu dalam pelaksanaan Rencana Aksi Kementerian Hukum dan HAM R.I di tahun 2024 guna peningkatkan kemudahan pengguna layanan Jaminan Fidusia dalam rangka kemudahan berusaha, saat ini terfokus pada upaya memberikan kepastian hukum.

Tujuan pendaftaran fidusia secara onlline adalah untuk memberikan hak mendahului (preferen) kepada kreditur terhadap pihak lain.

Setiap pendaftaran jaminan fidusia harus diakhiri dengan penghapusan jaminan fidusia. Penghapusan sertifikat fidusia sangat penting untuk mengembalikan hak debitur sepenuhnya terhadap objek jaminan dan bisa mengajukan fidusia ulang objek jaminannya.

Baca juga: Jangan Kelewatan! Sesi Shopee Live Bareng Mami Louisse Akan Ada Flash Sale 8RB Mobil Toyota Agya

Penghapusan sertifikat jika tidak diajukan oleh penerima fidusia, maka menimbulkan persoalan dan tidak memberikan kepastian hukum buat pemberi fiduasia.

Akibat hukum tidak dihapusnya sertifikat atas objek jaminan dari daftar, akibatnya pendaftaran kembali jaminan Fidusia yang bersangkutan tidak dapat didaftarkan kembali, ini kerugian buat pemberi fiduasia.

"Maka Kanwil Maluku Utara dalam melakukan penyebaran informasi melalui publiki juga telah melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan selaku pengawas lembaga pembiayaan (perbankan non perbankan), guna menghasilkan keakuratan data jaminan fidusia yang akurat valid dan berkepastian hukum, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved