Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Morotai 2024

Diduga Langgar Netralitas, Bacawabup Qubais Baba Bakal Dipanggil Bawaslu Morotai Maluku Utara Atas

Bacawabup Qubais Baba akan dipanggil bilamana Tim P3S Bawaslu Morotai, Maluku Utara sudah berada ditempat

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Fizri Nurdin
PILKADA: Kordiv HP2H Bawaslu Pulau Morotai, Maluku Utara, Mulkan Hi Sudin saat memberikan keterangan kepada wartawan disela-sela kerja belum lama ini 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Bakal Calon (Bacalon) Wakil Bupati Pulau, Morotai, H. Qubais Baba bakal dipanggil Bawaslu Pulau Morotai, Maluku Utara

Pemanggilan tersebut atas dugaan pelanggaran Netralitas sebagai Pengawai Negeri Sipil (PNS).

Diketahui, dugaan pelanggaran ini terjadi kala Qubais Baba masih menjabat Kakamenag Pulau Morotai.

Yang mana waktu itu, Qubais Baba melakukan kampanye disejumlah desa bersama salah satu Partai.

Baca juga: 3 Berita Populer Malut: Proses Ahmad Purbaya - Bahrain Kasuba Ikut UKK DPP PKB - CPNS Morotai 2024

Sehingga selaku Pengawas Pemilu, Bawaslu Pulau Morotai menyelidiki kasus dugaan pelanggaran yang dimaksud.

Qubais Baba saat ini berstatus Bacalon Wakil Bupati di Pilkada Morotai 2024, berpasangan dengan Deny Garuda. 

Qubais Baba sendiri telah resmi mengundurkan diri sebagai PNS, karena komit dengan sikap Politiknya.

Namun status pengunduran diri Qubais Babab, tidak menggugurkan pelanggaran yang sudah dilakukan sebelumnya. 

Hal itu, disampaikan Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Pulau Morotai, Mulkan Hi Sudin, saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2024).

Dikatakan, dugaan pelanggaran telah disampaikan ke Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), hanya saja Tim P3S saat ini masih belum berada ditempat.

"P3S sedang giat luar daerah, tapi sudah berencana bentuk tim khusus untuk menyelidikinya, "tegasnya.

Lanjutnya, Qubais Baba akan dipanggil bilamana Tim P3S sudah berada ditempat.

Hingga kini, pihaknya belum menerima informasi terkait dengan status Qubais Baba sebagai PNS. 

"Kami belum tahu apakah yang bersangkutan sudah pensiun atau masih aktif (PNS)."

"Informasi ini sangat penting untuk menentukan, apakah dia berhak melakukan kampanye."

Baca juga: PSI Usung Rusihan-Muhtar di Pilkada Halmahera Selatan Malut 2024, Penyerahan B1 KWK Dijadwalkan

"Kalau dia masih aktif sebagai Kepala Kemenag, seharusnya dia belum bisa melakukan kampanye, "tegasnya.

Bawaslu Pulau Morotai terus memantau perkembangan kasus itu, dan memastikan proses penelusuran dilakukan sesuai prosedur.

"Kami akan konfirmasi ulang setelah Tim Penelusuran kembali dalam satu atau dua hari kedepan, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved