Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Halmahera Selatan 2024

PSI Usung Rusihan-Muhtar di Pilkada Halmahera Selatan Malut 2024, Penyerahan B1 KWK Dijadwalkan

Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Maluku Utara Rusihan - Mohtar diusung PSI di Pilkada 2024

TribunTernate.com
PILKADA: Rusihan Jafar (kiri) dan Muhtar Sumaila (kanan) ketika pose bersama usai menerima SK B1 Persetujuan Parpol KWK dari Perindo beberapa waktu lalu. Rusihan-Muhtar kini mendapat rekomendasi pencalonan dari PSI untuk tarung di Pilkada Halmahera Selatan, Maluku Utara, Selasa (13/8/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Partai Solidaritas Indonesia (PSI), mengusung pasangan Rusihan Jafar - Muhtar Sumaila (Rusihan-Muhtar) di Pilkada Halmahera Selatan, Maluku Utara 2024.

Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati itu telah mendapat surat rekomendasi pencalonan dari partai politik (Parpol) yang diketuai putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.

"PSI kemarin Mas Ketum (Kaesang Pangarep) sudah menyerahkan rekomendasi untuk Rusihan-Muhtar," ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Halmahera Selatan, Adnan Wahid, Selasa (13/8/2024).

"Rekomendasi itu di tandatangan oleh Mas Kaesang Pangarep dan Sekjen Raja Juli Antoni," sambungnya.

Adnan menyebut, DPD PSI Halmahera Selatan saat ini diminta menyampaikan progres gabungan Parpol dukungan Rusihan-Muhtar.

Kemudian, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI akan menjadwalkan penyerahan Surat Keputusan (SK) model B1 Persetujuan Parpol KWK kepada pasangan Rusihan-Muhtar untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Jadi penyerahan SK B1 Persetujuan akan dijadwalkan terhadap pasangan calon yang akan diusung nanti di Pilkada Halmahera Selatan," ungkapnya.

Adnan menambahkan, pihaknya siap melaksanakan semua keputusan DPP PSI, karena penyerahan SK model B1 Perserujuan Parpol KWK menjadi kewenangan pengurus pusat.

"Untuk rekomendasi (Rusihan-Muhtar) itu sudah, tapi B1 Persetujuan kewenangan DPP, kami DPD PSI siap melaksanakan putusan DPP," pungkasnya.

Sebelumnya, pasangan Rusihan - Muhtar sudah mendapat SK model B1 Persetujuan Parpol KWK dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Kedua Parpol itu masing-masing memiliki 2 kursi di DPRD Halmahera Selatan pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu.

Sementara PSI sendiri, memiliki 1 kursi. Oleh sebab itu, Rusihan-Muhtar saat ini baru mengantongi 5 kursi jika ditambah dengan PSI.

Jumlah kursi tersebut belum bisa memenuhi syarat ambang batas 20 persen dari untuk mendaftar ke KPU, arena total kursi DPRD Halmahera Selatan sebanyak 30.

Pasangan Rusihan-Muhtar harus mendapat tambahan 1 kursi lagi dari Parpol lain agar memenuhi syarat. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved