Pilkada Maluku Utara 2024
Pilkada 2024, Pemprov Maluku Utara Siap Tempatkan Pjs Wali Kota/Bupati Mulai September
Kekosongan Kepala Daerah karena mengikuti Pilkada 2024 akan diisi oleh pejabat Lingkup Pemprov Maluku Utara
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI – Pemprov Maluku Utara akan segera menempatkan Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota dan Bupati di beberapa daerah, yang akan melaksanakan Pilkada 2024.
Langkah ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah (Kada), selama masa kampanye Pilkada 2024.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Pemprov Maluku Utara, M Ali Fataruba, menyatakan bahwa, pihaknya sedang menunggu kepulangan Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A Kadir, untuk membahas lebih lanjut rencana penempatan Pjs dari kalangan internal pejabat Pemprov.
Menurutnya, penempatan ini bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah selama 60 hari pada di masa Pilkada 2024.
Baca juga: Festival Kie Raha 2024: Sebuah Pengangkat Dimensi Historis dan Keberagaman Budaya Maluku Utara
"Penetapan Pjs ini rencananya akan dimulai paling lambat pada bulan September 2024."
"Kami juga akan memperhatikan kepala daerah inkumben yang mendaftarkan diri sebagai calon, terutama pada tanggal 24 Agustus mendatang, untuk mempercepat usulan penempatan Pjs di daerah tersebut, "ungkapnya, Rabu (14/8/2024).
Ia juga menjelaskan bahwa Pemprov Maluku Utara akan lebih dulu menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk mendapatkan persetujuan atas nama-nama yang layak diusulkan sebagai Pjs dari internal Pemprov, sesuai dengan daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak.
Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Maluku Utara, Jainal Samad menegaskan, harapannya agar Pj Gubernur Maluku Utara memilih Pjs Wali Kota dan Bupati dari kalangan internal Pemprov, yang memiliki komitmen kuat untuk menyukseskan Pilkada 2024 tanpa memihak salah satu pasangan calon (Paslon).
"Dalam menghadapi Pilkada, setiap kabupaten/kota di Maluku Utara sangat rentan terhadap kepentingan politik. Oleh karena itu, penunjukan Pjs harus dilakukan dengan cermat, sehingga tidak ada keberpihakan kepada salah satu calon," tegas Jainal Samad.
Baca juga: Soal Hasil Coklit Pilkada 2024, KPU Halmahera Selatan Maluku Utara Sebut Sebagian Data Bawaslu Kabur
Ia juga menambahkan bahwa, Pj Gubernur Maluku Utata harus segera merealisasikan proses penunjukan Pjs dengan mempertimbangkan kepangkatan dan golongan calon Pjs yang dipilih.
"Kami juga melihat adanya kekurangan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni di internal Pemprov saat ini."
"Oleh karena itu, sebaiknya Pj Gubernur mempertimbangkan penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) di setiap kabupaten/kota untuk naik menjadi Pjs," pungkasnya. (*)
Putusan Gugatan Sengketa Pilkada Taliabu dan Halmahera Utara Dibacakan Hari Ini |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan, 9 Kepala Daerah Terpilih di Maluku Utara Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Hari Ini |
![]() |
---|
Daftar 9 Kepala Daerah Terpilih di Maluku Utara yang Akan Dilantik dan Jalani Retreat di Magelang |
![]() |
---|
11 Kepala Daerah Terpilih Se Maluku Utara Peluang Dilantik 20 Februari, Tunggu Putusan MK Hari Ini |
![]() |
---|
MK Selesaikan Perselisihan Pilkada Pada 13 Maret, Kapan 11 Kepala Daerah Malut Terpilih Dilantik? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.