Pilkada Halmahera Selatan 2024
Soal Hasil Coklit Pilkada 2024, KPU Halmahera Selatan Maluku Utara Sebut Sebagian Data Bawaslu Kabur
KPU Halmahera Selatan Maluku Utara menyebut telah menindaklanjuti perbaikan data Coklit yang disarankan oleh Bawaslu
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan, Maluku Utara, Tabrid S. Thalib, mengaku pihaknya telah menindaklanjuti sebagian saran perbaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Tindaklanjut saran perbaikan tersebut, dituangkan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah diplenokan pada Minggu (11/8/2024).
Meski begitu, Tabrid mengaku masih ada sebagian data pemilih yang disarankan Bawaslu belum ditindaklanjuti.
"Ada beberapa elemen data yang (disaran Bawaslu) kabur-kabur, sehingga kami belum tindaklanjuti semua," katanya, Rabu (14/8/2024).
Tabrid mengklaim, tim data KPU Halmahera Selatan saat ini masih mencermati sejumlah elemen data yang dianggap belum jelas.
Baca juga: 36 Paskibraka Tidore Maluku Utara Dikukuhkan, Ini Pesan Sekda Ismail Dukomalamo
Ia juga menyebut, Bawaslu tidak hanya menyarankan perbaikan data pemilih, tetapi harus ada penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua dusun.
"Pada prinspinya KPU melaksanakan saran perbaikan Bawaslu, termasuk pembentukan TPS di dua dusun. Tapi kita harus lihat dulu, jumlah pemilihnya memenuhi syarat pembentukan TPS atau tidak," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Halmahera Selatan menemukan ribuan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam pengawasan Coklit data pemilih Pilkada serentak 2024.
Bawaslu kemudian menyampaikan saran perbaikan ke KPU selaku lembaga yang melaksanakan Coklit data pemilih untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada.
Anggota Bawaslu Halmahera Selatan, Hans Wiliam Kurama, mengatakan pemilih TMS yang ditemukan, tersebar di 30 kecamatan. Berdasarkan data, pemilih TMS ini sebanyak 1.728 yang terdiri beberapa kategori.
Baca juga: DPRD Desak PUPR Halmahera Selatan Malut Cek Proyek Jalan Kaireu - Sabatang
Lanjutnya, Diantaranya pemilih meninggal dunia pasca Pemilu 2024 1.220, pemilih pindah domisili 470, pemilih beralih status anggota TNI 16, pemilih beralih status anggota Polri 14, dan pemilih di bawah umur 10.
Untuk pemilih ganda dan tidak sesuai lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), lanjut Wiliam, tidak ditemukan TMS.
Namun, ia menyebut pihaknya juga menemukan 1.898 pemilih memenuhi syarat (MS) yang tidak masuk dalam Form A Daftar Pemilih.
"Jadi ada 1.728 pemilih TMS masuk form A dengan beberapa kategori, dan ada 1.898 pemilih MS tapi tidak masuk form A," kata Wiliam, Jumat (2/8/2024).
Wiliam lalu kembali menyoroti masalah pemilih pemula yang usianya 17 tahun saat pemungutan suara Pilkada mendatang.
Sidang Sengketa Pilkada Halmahera Selatan, Paslon Rusihan - Muhtar Dalilkan Bawaslu Tak Profesional |
![]() |
---|
Sidang Perdana Sengketa Pilkada Halmahera Selatan Dijadwalkan Jumat 10 Januari 2025 |
![]() |
---|
Bawaslu Halmahera Selatan Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 |
![]() |
---|
LPI Klaim Punya Bukti Keterlibatan Para Kades di Pilkada Halmahera Selatan 2024 |
![]() |
---|
Paslon Bahrain - Umar Resmi Gugat Hasil Pilkada Halmahera Selatan 2024 di Mahkama Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.