Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

HUT ke 79 RI

Gemasuba di Halmahera Selatan Maluku Utara Bersikap, Buntut Larang Paskibraka Putri Pakai Hijab

Larangan penggunaan hijab oleh BPIP jelang melanggar norma Agama, yakni membatasi hak orang lain, termasuk para Paskibraka putri

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
STATEMENT: Ketua Gemasuba Halmahera Selatan, Maluku Utara, M Husni Muslim. Di mana pihaknya mengecam pelarangan hijab bagi anggota Paskibraka putri, Kamis (15/8/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Generasi Muda Kesultanan Bacan (Gemasuba) di Halmahera Selatan, Maluku Utara, turut mengecam Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang melarang Paskibraka putri untuk tidak menggunakan hijab saat Upacara Bendera 17 Agustus 2024 nanti.

Diketahui, dari 76 anggota Paskibraka Nasional 2024 yang dikukuhkan, 18 orang putri di antaranya melepas hijab saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimatan Timur.

Ketua Gemasuba, M Husni Muslim menilai sikap BPIP seolah-seolah menghilangkan spirit perjuangan Kemerdekaan.

Bahkan, harkat dan martabat bangsa dikebiri dengan adanya pelarangan penggunaan hijab bagi Paskibraka putri.

Baca juga: Bank Indonesia Maluku Utara Tingkatkan Transaksi Digital Lewat Pekan Qris Nasional 2024

Menurutnya, larangan penggunaan hijab ini secara terang melanggar norma Agama, yakni membatasi hak orang lain.

Semestinya di momen bersejarah dan khidmad ini, seluruh rakyat Indonesia diberikan bukti nyata, bahwa Kemerdekaan itu benar-benar ada.

"Mengenakan hijab merupakan sebuah anjuran Agama (Islam), yang wajib ditunaikan bagi pemeluknya, "ujar Husni, Kamis (15/8/2024).

Lanjutnya, BPIP seyogyanya menjadi pilar utama dalam meneguhkan nilai- nilai Pancasila. Bukan membatasi hak orang yang telah dianjurkan oleh Agama.

Hal tersebut juga dianggap bertentangan dengan Pasal 29 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

"Kami sangat berharap semoga bangsa ini benar-benar merdeka. Semoga kita tidak hanya merdeka dalam retorika, tapi juga merdeka dalam realita, "tutup Husni.

Dikutip dari TribunKaltim.com, publik dihebohkan dengan surat edaran (SE) dari Deputi Pendidikan dan Pelatihan Nomor 1 Tahun 2024 yang diatur BPIP.

Isi dari surat edaran tersebut itu tidak terdapat pilihan berpakaian hijab, bagi perempuan anggota Paskibraka.

Baca juga: Kalapas Perempuan Kelas III Ternate Kemenkumham Malut Bagi Perlengkapan Mandi dan Cuci Untuk WBP

Sehingga, Paskibraka putri harus mencopot hijabnya tepat pada Pengukuhan Paskibraka 2024 Selasa, 13 Agustus 2024 di Istana Negara, IKN.

Warganet dan publik pun langsung tertuju kepada Yudian Wahyudi, selaku Kepala BPIP.

Karena, tentu dialah yang merupakan Ketua sekaligus yang mengatur dan mengesahkan surat edaran tersebut. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved