Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Sinergi Pemungutan Opsen Pajak Daerah Maluku Utara Dimulai, Zainab Alting: Ini Langkah Strategis

Pemerintah Provinsi Malut menggelar Rapat Koordinasi Pendapatan Daerah se-Provinsi Maluku Utara dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara, Hj Zainab Alting, saat memberi sambutan Rakor Pendapatan Daerah se-Provinsi Maluku Utara dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait sinergi pemungutan opsen pajak daerah. 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Pemerintah Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Koordinasi Pendapatan Daerah se-Provinsi Maluku Utara dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait sinergi pemungutan opsen pajak daerah.

Acara yang berlangsung di Ternate Kamis (15/8/2024) ini, dihadiri Pj Gubernur Maluku Utara Samsuddin A Kadir, para bupati, wali kota, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam sambutannya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara, Hj Zainab Alting menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan kabupaten/kota, dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah.

"Penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mendukung pelaksanaan pemungutan pajak secara lebih efektif dan efisien," ujarnya.

Baca juga: Ketum PDI-P Megawati Rekomendasikan Citra - Utu di Pilkada Taliabu Maluku Utara 2024

Acara ini juga menjadi momentum penting untuk mempersiapkan penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang akan diberlakukan pada 5 Januari 2025.

"Dengan berlakunya opsen pajak di tahun 2025, skema dana bagi hasil akan digantikan dengan sistem opsen, di mana penerimaan pajak akan diterima langsung oleh provinsi dan kabupaten/kota setiap harinya," jelasnya.

Selain itu, Zainab juga mengungkapkan, pertemuan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian rapat koordinasi yang telah dilaksanakan sejak 13 Agustus.

Dalam pertemuan tersebut, dilakukan pembahasan mendalam mengenai rancangan peraturan gubernur terkait tata cara pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca juga: Pemprov Maluku Utara Soroti Banjir Weda, Kepala DLH Halmahera Tengah Malah ke Polandia

Hasil dari rapat ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pemungutan pajak dengan lebih optimal.

Zainab juga mengajak seluruh pihak untuk saling bekerja sama dalam mencapai target pajak dan retribusi daerah.

"Mari kita bergandengan tangan, saling mendukung, dan memberikan informasi berupa data potensi serta sosialisasi dalam pemungutan pajak daerah. Dengan semangat kebersamaan, kita dapat membangun Provinsi Maluku Utara yang mandiri dan sejahtera," tutupnya.

Acara diakhiri dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang disaksikan para pejabat dan hadirin. Kesepakatan ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi peningkatan pendapatan daerah serta penguatan ekonomi di Provinsi Maluku Utara. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved