Pilkada Halmahera Barat 2024
Terima B1 KWK PKB, Danny Missy - Iksan Husain Siap Maju Pilkada Halamhera Barat Malut 2024
Danny Missy - Iksan Husain menerima rekomendasi B1 KWK PKB untuk maju bertarung di Pilkada Halmahera Barat Maluku Utara 2024
Penulis: Faisal Amin | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE COM,JAILOLO- Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Danny Missy - Iksan Husain menerima rekomendasi B1 KWK Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk Pemilihan Kepala Darah (Pilkada) Halmahera Barat, Maluku Utara 2024.
B1 KWK dengan nomor 34929/DPP/01/VIII/2024 itu diserahkan langsung Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, Muhaimin Iskandar di Jakarta, Kamis (15/08/2024).
Ketum DPP Muhaimin Iskandar usai penyerahan B1 KWK mengatakan, PKB dengan harapan besar agar Bakal Pasangan Calon ( Bapaslon dapat menjaga nilai nilai perjuangan dan semangat partai.
"Saya menitipkan nilai-nilai kebenaran perjuangan PKB yang di dalamnya adalah kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dan mengedepankan demokrasi yang mewujudkan aspek keadilan dan persamaan di depan hukum serta dalam setiap kebijakan harus mementikan kepentingan masyarakat," ucap Muhaimin.
Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Malut Bertahap Bayar Utang Proyek Tanggap Darurat Rp 43 Miliar ke Rekanan
Ia juga menyampaikan, dalam proses demokrasi agar lebih mengedepankan politik kemanusian, penghormatan terhadap fikir budi, menjujung tinggi nilai kultural yang bertumbuh di masyatakat, serta nilai-nilai religius yang di akui di bangsa Indonesia.
Fungsionaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Halmahera Barat, Albert Hama saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa B1 KWK yang diberikan kepada Bapaslon Danny-Iksan merupakan amanah dari DPP.
Untuk itu, kata dia, sebagai DPC tentu akan menjalankan apa yang menjadi keputusan DPP.
"Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Ketua Umum dan jajaran pengurus DPP, DPW PKB Maluku Utara serta DPC PKB Halmahera Barat yang telah memberikan amanah ini," ujarnya.
" Amanah ini akan diembankan sebaik mungkin untuk kemenangan masyarakat Halmahera Barat," Ucap Albert Hama.
Ia mengatakan, rekomendasi yang diberikan tentu dengan berbagai pertimbangan dan variabel, diantaranya adalah elektabilitas dan populeritas masih sangat tinggi, berdasarkan hasil dari beberapa lembaga survei.
"Tingkat elektabilitas dan populeritas ini menjadi bukti bahwa, Danny yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Halmahera Barat ini masih dicintai masyarakat Halbar," tutur Albert.
Albert mengatakan, setelah diterimanya rekomendasi PKB, maka PKB secara institusi segera melaksanakan rapat internal partai dalam rangka penguatan dan mempersiapkan konsolidasi kepada simpatisan serta pendukung PKB di Halmahera Barat.
Baca juga: Direkomendasikan Gerindra, SB - JADI Penuhi Syarat Maju Pilkada Morotai Maluku Utara 2024
Lebih lanjut Albert mengungkapkan, dengan diterimanya rekomendasi PKB ini dan menunggu rekomendasi partai lain, Bapaslon Danny-Iksan menegaskan siap untuk bertarung di Pilkada Halamahera Barat.
Meskipun partai PDI-P masih menunggu jadwal, penyerahan B1 KWK Danny Missy optimis akan mendapatkan Rekomendasi PDI-P.
"Danny adalah kader yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Halmahera Barat, serta budaya PDI Perjuangan tetap mengacu pada hasil survei," ungkapnya.
"Jika rekomendasinya sudah diterima maka Danny-Iksan telah memenuhi syarat untuk mendaftar di KPU," tandas Albert Hama.(*)
Danny Missy
Albert Hama
Muhaimin Iskandar
Pilkada 2024
Maluku Utara
Iksan Husein
Tribun Ternate
Halmahera Barat
Sidang Sengketa Pilkada Halmahera Barat, Paslon Danny - Iksan Dalilkan Politik Uang hingga Minta PSU |
![]() |
---|
Kembali Unggul Bersama James Uang di Pilkada Halmahera Barat, Ini Kekayaan Cawabup Djufri Muhammad |
![]() |
---|
Profil James Uang, Bupati Halmahera Barat yang Kembali Unggul di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Update Kasus Pelanggaran Pilkada di Halmahera Barat, Nimrod Lasa: Tahap Klarifikasi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Gakkumdu Periksa Dua Timses Cakada di Halmahera Barat Soal Dugaan Pelanggaran Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.