Pilkada Morotai 2024
Direkomendasikan Gerindra, SB - JADI Penuhi Syarat Maju Pilkada Morotai Maluku Utara 2024
Samsudin Banyo dan Judi R Dadana mendapatkan rekomendasi partai gerindra untuk maju di Pilkada Morotai Maluku Utara 2024
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, Irwan Soleman memastikan Partai Gerindra telah menetapkan pilihannya kepada Pasangan Calon (Paslon) Samsudin Banyo dan Judi R Dadana (SB-JADI) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Dengan mengucapkan Alhamdulillah, DPP Partai gerindra sudah menetapkan, menyerahkan surat rekomendasi dukungan Politik kepada SB-JADI calon Bupati dan Wakil Bupati Morotai," kata Irwan dalam rilisnya, Kamis (14/8/2024).
Irwan menegaskan, Gerindra telah komitmen mendukung SB-JADI, sehingga tidak dapat digoyahkan oleh kandidat lain maupun pihak manapun.
Sebab, kata Irwan rekomendasi tersebut diserahkan langsung oleh Koordinator Regional Pilkada, Ibnu melalui Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara, Sahril Thahir. Yang juga, didampingi Marzuki selaku Koordinator Provinsi Maluku Utara. Bertempat di meeting room Acacia, Hotel Jakarta Selatan pada 13 Agustus 2024 kemarin.
Baca juga: Antusias Warga Morotai Selatan Maluku Utara Berbelanja di Gerakan Pangan Murah Merdeka
Keyakinan itu, bagi Irwan berdasarkan penyampaian Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Sahril Tahir, bahwa Ketua Umum (Ketum) Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ahmad Muzani, telah menandatangani surat rekomendasi kepada masing-masing Calon Bupati Morotai, Halmahera Tengah, Halmahera Barat, dan Kepulauan Sula.
Dan setelah melalui tahapan pengkajian dan mekanisme yang berlaku di Internal, lanjutnya, maka masing-masing calon Bupati dan Wakil Bupati dinyatakan telah memenuhi syarat sesuai AD/ART serta peraturan organisasi Partai Gerindra.
"Ketua DPP Partai Gerindra juga menitip pesan agar setiap calon yang diusung partai Gerindra harus bekerja bersosialisasi dengan masyarakat agar bisa terpilih, dan memenangan harus dicapai dng cara-cara elegan," akuinya.
Ia juga menyatakan, rekomendasi tersebut bersifat final dan mengikat karena sudah melalui mekanisme berjenjang.
Untuk itu, ia mengimbau agar simpatisan dan pendukung seluruh masyarakat Morotai agar tidak terpengaruh dng isu-isu hoaks. Karena legalitas rekomendasi Gerindra bersifat final dan mengikat kepada paslon SB - JADI.
"Untuk B1 KWK akan diberikan pada tanggal 21 Agustus 2024 oleh Presiden terpilih dan Sekjen Ahmad Muzani," cetusnya.
Irwan menginstruksikan kepada semua kader dan anggota DPRD terpilih Partai Gerindra agar konsisten pada fatsun partai.
"Berjuang menangkan SB-JADI Bupati dan Wakil Bupati Morotai dan Aliong - Sah Gubernur dan Wakil Gubernur Malut," ujarnya.
"Saya ingatkan jika terbukti ada kader atau anggota DPRD yang membangkang terhadap keputusan partai Gerindra maka sangat berisiko pada pemecatan atau PAW," tegasnya.
Baca juga: Tolak SK BPIP, Pemkab Taliabu Maluku Utara Pastikan Paskibraka Putri Tetap Pakai Hijab
Dengan keputusan Gerindra mengusung SB-JADI, tambah Irwan, maka pasangan ini sudah memenuhi syarat 20 persen sesuai ketentuan PKPU.
Bahkan, kursi yang didapatkan SB-JADI sebagai syarat pendaftaran juga sudah lebih karena diusung oleh PKB, GERINDRA, PDIP, dan PKS.
Polres Morotai Kerahkan 102 Personel Amankan Rapat Pleno Penetapan Paslon Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Paslon Deny - Qubais Ucap Selamat ke Rusli - Rio Sebagai Bupati Morotai Terpilih |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilkada Morotai, Paslon Deny - Qubais Minta PSU di Enam Kecamatan |
![]() |
---|
KPU Morotai Siap Hadapi Gugatan MK, Kubais : Kuasa Hukum Belum Diputuskan |
![]() |
---|
9.554 Warga Morotai Tidak Salurkan Hak Pilih pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.