Miras
Per Januari - Agustus 2024, Polda Maluku Utara Ringkus Ribuan Miras dan Pemiliknya
sejak delapan bulan terakhir anggota Dit Samapta Polda Maluku Utara berhasil menyita ribuan Miras bersamaan dengan pemiliknya
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Maluku Utara gencar melakukan penindakan terhadap pelaku yang edarkan Minuman Keras (Miras) di Ternate.
Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Maluku Utara, agar berjalan aman dan damai.
Tidak tangguh-tangguh, sejak delapan bulan terakhir anggota Dit Samapta Polda Maluku Utara berhasil menyita ribuan Miras bersamaan dengan pemiliknya.
Kepada TribunTernate.com, Senin (19/8/2024) Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Bambang Suharyono membenarkan perihal tersebut.
Baca juga: Rapat GBBI dan GBWI di Maluku Utara, Sekprov Abubakar Abdullah: Fokus Penguatan Belanja Produk Lokal
Menurutnya, sejak delapan bulan terakhir anggota Dit Samapta berhasil mengamankan barang bukti Miras yang terdiri dari Cap Tikus sebanyak 3.281 Litter, anggur merah 12 botol, anggur putih 1 botol, bir hitam 178 kaleng, bir bintang 58 kaleng, bir red label 1 botol dan bir kawa-kawa 1 botol.
"Selain Barang bukti, Dit samapta juga berhasil mengamankan 13 Pelaku/Tersangka penyalahgunaan minuman keras tersebut,” ucapnya.
Baca juga: 21 Narapidana Lapas Perempuan Ternate Kemenkumham Malut dapat Remisi Umum 2024
Bambang mengajak, seluruh masyarakat untuk dapat bersama-sama menjaga wilayah Maluku Utara dari peredaran Miras karena sumber dari segala bentuk kejahatan berawal dari Miras.
"Menjelang Pilkada Serentak 2024 mendatang saya juga menghimbau agar kita mengawal demokrasi ini dengan aman dan damai agar situasi kamtibmas tetap kondusif,” kata Bambang mengakhiri. (*)
Siap Edar 30 Botol Cap Tikus, IRT Asal Manado Ditangkap Polsek Ternate Selatan |
![]() |
---|
Penggerebekan Tempat Produksi Cap Tikus di Halmahera Utara, Dua Pemilik Ditangkap |
![]() |
---|
Polisi Sita 59 Botol Cap tikus di KM Sabuk Nusantara 84 Rute Taliabu-Sanana |
![]() |
---|
Edarkan Cap Tikus, Tukang Ojek di Ternate Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
304 Kantong Cap Tikus Disita Polisi, Dua Warga Halmahera Utara Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.