Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Curanmor

BREAKING NEWS: Polres Halmahera Selatan Maluku Utara Ungkap Sindikat Curanmor, 4 Pelaku Dibawah Umur

Tujuh pelaku Curanmor di Halmahera Selatan, Maluku Utara disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Kapolres Halmahera Selatan, Maluku Utara, AKBP Hendra Gunawan (tengah) didampingi Kabag Ops, Kompol Jamaluddin (kiri) dan Kasat Reskrim, Iptu Ray Sobar (kanan) ketika melaksanakan komferensi pers pengungkapan kasus Curanmor berkelompok, Selasa (20/8/2024). Tiga tersangka dan barang bukti 5 unit sepeda motor dihadirkan dalam jumpa pers 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Tim Resmob Nireus pada SatReskrim Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berkelompok.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi menangkap tujuh pria pelaku dan mengamankan 6 unit motor jenis Yamaha Mio 125.

Para pelaku masing-masing berinisial WK (18), FA (21), NA (18), MM (16), AK (14), AB (14) dan JH (14).

Adapun empat dari tujuh pelaku Curanmor tersebut, merupakan anak di bawah umur.

Baca juga: Melalui B1 KWK, NasDem Usung Ubaid - Anjas di Pilkada Halmahera Timur Maluku Utara 2024

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Ray Sobar, mengatakan bahwam dalam pengungkapan kasus ini.

Pihaknya menerima sebanyak enam laporan polisi (LP) mulai dari Juni hingga Juli 2024.

Di mana, enam laporan itu tempat kejadian perkaranya berbeda-beda.

"Setelah melakukan penyelidikan, Tim Resmob kami berhasil mengamankan tujuh orang pelaku beserta dengan enam unit kendaraan sepeda motor, "kata Ray dalam konferensi pers di Mapolres Halmahera Selatan, Selasa (20/8/2024).

Ketujuh pelaku disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Ray menyebut untuk empat pelaku yang merupakan anak di bawah umur, masih dilakukan upaya diversi atau mediasi penyelesaian perkara.

"Namun kalau upaya diversi tidak ditemukan titik penyelesaian, maka empat anak di bawah umur ini akan dikenakan hukuman penjara separuh dari pasal yang disangkakan."

"Karena kami tetap mengacu pada Undang-undang tentang perlindungan anak, "jelasnya.

"Tapi untuk tiga pelaku lainnya (bukan anak di bawah umur), kita langsung tahan untuk kebutuhan penyidikan."

"Berkas perkaranya segera kita proses untuk disampaikan ke jaksa, "sambungnya.

Lebih lanjut, Ray mengungkapkan, tujuh tersangka diduga tergabung dalam satu jaringan kelompok yang melakukan Curanmor di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved