Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Gegara Hal Ini, Pj Gubernur Maluku Utara Samsuddin A Kadir Diminta Ambil Sikap Tegas

Disnakertrans terkesan menghindar dan menghalangi pembentukan Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) di Maluku Utara

Editor: Munawir Taoeda
Dok Arman Rajak
STATEMENT: Ketua DPD SBGN Maluku Utara, Arman Rajak 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Entah apa kendalanya, sampai saat ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku Utara belum mengeluarkan Surat Pencatatan Serikat untuk SBGN Maluku Utara.

Diketahui, SBGN merupakan kepanjangan dari Serikat Buruh Garda Nusantara. Yang mana salah satu cabang organisasinya ada di Maluku Utara.

Gegara perihal diatas, Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A Kadir diminta mengambil sikap tegas.

Perihal itu disampaikan Ketua DPD SBGN Maluku Utara, Arman Rajak dalam rilis yang diterima redaksi.

Baca juga: Ilkay Gundogan Resmi Kembali ke Man City, Ex Barceloa Bikin Panas Skuad, Prediksi Hansi Flick Salah

Dikatakan, sikap tegas yang dimaksud adalah mengevaluasi tiga pejabat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku Utara.

Pertama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku Utara, Marwan Polisiri.

Kedua, Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku Utara, Nirwan Turui.

Ketiga, Mediator Verifikasi Pencatatan Serikat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku Utara, Jainudin Umasangaji.

"Sampai saat ini surat itu tidak kunjung dikeluarkan, Disnakertrans terkesan menghindar dan menghalangi pembentukan SBGN di Maluku Utara, "tegasnya.

Dijelaskan, mengeluarkan Pencatatan Serikat diberikan waktu 21 hari berdasarkan Undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI nomor : Kep.16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Organisasi Serikat Pekerja.

"Terhitung Mei sampai Agustus 2024, artinya sudah 4 bulan tidak dikeluarkan (surat pencatatan serikat)."

"DPD SBGN Maluku Utara dan DPC SBGN Kota Ternate secara persyaratan administrasi Pencatatan Serikat sama."

"Tapi dalam hal ini, surat milik DPC SBGN Kota Ternate sudah diterbitkan. Nomor suratnya 560/473/SP/SB/VII/04.DISNAKER/2024 tertanggal 29 Juli 2024.

"Di mana surat itu ditanda tangani langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate, Nuraini Nawawi, "jelasnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan Kepala Dinas, Kabid dan Mediator Verifikasi sudah melanggar sejumlah aturan, yaitu:

Undang-undang Dasar 1945

Undang-undang nomor 39 tahun 1999 Tentang HAM

Undang-undang nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Undang-undang nomor 21 Tahun 2000 Tentang SP/SB

Baca juga: Ilkay Gundogan Prioritas Man City, Baru Rekrut Winger Baru Kyogo Furuhashi dari Celtic

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI nomor : KEP.16/MEN/2001 Tentang Tata Cara Pencatatan Organisasi Serikat Pekerja, dan

Undang-undang nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara

"Seperti saya dikatakan sebelumnya, kami harap ada sikap tegas dari Pj Gubernur Maluku Utara terhadap Marwan Polisiri, Nirwan Turui dan Jainudin Umasangaji, "tandasnya. (*)

Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved