Pilgub Maluku Utara 2024
Tindaklanjut Putusan MK, Ketua KPU Maluku Utara Mochtar Alting Sebut Masih Menunggu Surat KPU RI
KPU Maluku Utara masih menunggu surat resmi dari KPU RI untuk menindaklanjuti putusan MK terkait perubahan peta politik Pilkada 2024
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan peta politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Maluku Utara masih menunggu surat resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).
Hal tersebut dikatan oleh Ketua KPU Maluku Utara, Mochtar Alting saat diwawancarai oleh TribunTernate.com, Rabu (21/8/2024).
Mochtar mengaku, saat ini pihaknya masih menunggu surat dari KPU RI untuk menindaklanjuti putusan MK dengan nomor :60/PUU-XXII/2024 tentang perubahan peta politik dalam Pilkada tahun 2024.
“Jadi kami KPU di daerah dalam hal ini di Maluku Utara masih menunggu surat dari KPU RI tindak lanjut atas putusan MK,” ucap Mochtar.
Dia menyebut, meskipun tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah dalam beberapa hari kedepan, pihaknya akan menjalankan instruksi KPU RI.
Baca juga: Pasca Putusan MK, Akademisi Bumi Hijrah Tidore Isra Muksin Prediksi Pilgub Malut Terbentuk 5 Poros
“Kami di daerah tetap laksanakan kalau itu perintah dari KPU RI,” katanya.
Mochtar menambahkan, untuk tahapan pengumuman pendaftaran bakal calon gubernur, akan dimulai 24 Agustus hingga 26 Agustus 2024, sementara untuk pendaftaran dibuka selama tiga hari, 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024.
”Nanti setelah itu berkas para kandidat akan diverifikasi oleh KPU, baru akan diumumkan apakah lolos administrasi atau tidak,” tandasnya.
Diketahui, MK telah mengubah besaran ambang batas pencalonan oleh partai politik (Parpol) atau koalisi parpol melalui putusan nomor: 60/PUU-XXII/2024.
Perubahan putusan MK itu pula, bisa memacu kembali gairah Pilkada sebagai pesta kedaulatan rakyat, bahkan Parpol bisa menyusun ulang strategi yang memungkinkan peta politik berubah.
Baca juga: Pekan Depan, Aliong Mus - Sahril Thahir Mendaftar ke KPU Maluku Utara
Putusan ini juga menguntungkan bagi parpol yang telah memenuhi ketentuan 20 persen perolehan suara Parpol atau gabungan Parpol hasil pemilihan legislatif DPRD, lantaran bisa mengusung kandidat tanpa harus berkoalisi dengan Parpol lainnya.
Pada kontestasi politik di Maluku Utara, tentu ini bisa menjadi kesempatan bagi kandidat yang belum mendapat rekomendasi Parpol.
Dua partai besar yang menjadi penguasa di Maluku Utara, seperti PDIP dan Partai Golkar bisa saja mengambil kesempatan di sisa waktu enam hari ini, dengan mengusung salah satu calon untuk bertarung pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Maluku Utara tahun 2024, sebelum pendaftaran KPU dibuka.
KPU Maluku Utara Tetapkan Sherly - Sarbin Jadi Gubernur dan Wagub Terpilih |
![]() |
---|
Sah, KPU Tetapkan Sherly Tjoanda Gubernur Terpilih Maluku Utara |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Sengketa Pilgub Maluku Utara Digelar 22 Januari 2025, Agenda Penyampaian Keterangan |
![]() |
---|
Hakim Konstitusi Arief Hidayat Sentil Advokat Bodong dalam Sidang Sengketa Pilgub Maluku Utara |
![]() |
---|
Fakta-fakta Pelantikan Gubernur Malut Diundur, Urutan Ketiga Permohonan Sengketa Pilgub Terbanyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.