Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Ini Alasan KPK Tuntut Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba 9 Tahun Penjara

Alasan KPK menuntut AGk, Mantan gubernur maluku utara 2 periode karena terbukti telah menerima suap dari pimpinan OPD dan pihak swasta.

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba alias AGK, Kamis (22/8/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Mantan Gubernur Maluku Utara 2 periode, Abdul Ghani Kasuba (AGK) dituntut 9 tahun penjara dan uang pengganti Rp107 miliar karena terbukti telah menerima suap dan gratifikasi ratusan miliar secara transfer maupun tunai. 

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Greafik saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (22/8/2024).

Greafik dalam tuntutan membacakan, selama 2019 hingga 2023 terdakwa AGK yang menjabat sebagai gubernur terbukti telah menerima gratifikasi sejumlah uang dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Maluku Utara untuk mempertahankan jabatan serta mendapatkan jabatan.

Lanjutnya, terdakwa AGK juga menerima gratifikasi dari beberapa kontraktor dan Direktur perusahaan di Maluku Utara untuk mendapatkan perluasan lahan dan izin pertambangan serta proyek. 

"Dalam dakwaan terbukti, AGK menerima uang secara transfer menggunakan 27 nomor rekening, baik itu nomor rekening AGK, para ajudan dan sespri," kata Greafik ketika membaca dakwaan. 

Sambung Greafik, sebanyak 359 orang telah melakukan tranfer ke 27 rekening, diantaranya Ardi Abd Aziz senilai Rp967 juta lebih, Abdul Assegaf Rp987 juta lebih, Ade Nuryawan Rp2,46 miliar dan Luki Rajapati senilai Rp355 juta lebih serta ratusan nama lainnya. 

Selanjutnya, yang memberikan secara cash atau tunai sebanyak 18 orang dengan jumlah keseluruhan senilai Rp13 miliar , Rp19 juta dan 30 ribu USD.

Baca juga: Semester Pertama T.A 2024, RSUD Labuha Halmahera Selatan Malut Klaim Sumbang Miliar Rupiah untuk PAD

Mereka yang memberikan diantaranya, Romo Nitiyudo Wachjo Rp2 miliar lebih, Ahmad Purbaya Rp718 juta lebih, Hardi Hi. Rudin Saleh Rp6 miliar, Nirwan MT Ali Rp35 juta dan Samsuddin Abd Kadir senilai Rp448 juta dan beberapa nama lainnya. 

"Jadi terdakwa AGK tidak menerima secara transfer saja, tapi menerima secara tunai," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved