Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Unkhair Ternate

Hadapi sengketa Lahan, Unkhair Ternate Gandeng Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

Unkhair Ternate akan didampingi Kejati Maluku Utara untuk menyelesaikan sengketa lahan yang dilaporkan di kepolisian

Dok. Humas Unkhair
Foto Rektor Unkhair, memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Jumat (23/8/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM,TERNATE- Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati) sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam menghadapi sengketa tanah dengan Basri Mandar dan Ramlia Ismail, Jumat (23/8/2024).

Pemberian bantuan hukum ini, merupakan tindaklanjut dari Kesepakatan bersama antara Unkhair dan Kejati Malut, tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang ditandatangani pada 22 Agustus 2023 oleh Rektor Unkhair dan Kepala Kejati Maluku Utara

Rektor Unkhair, M. Ridha Ajam menyampaikan, Unkhair sangat mengapresiasi pihak Kejati Malut, yang bersedia mendampingi pihaknya sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini. 

“Unkhair hingga saat ini selalu beriktikad baik dan kooperatif dalam penyelesaian sengketa dengan pihak Basri dan Ramlia melalui Tim Hukum dari PKBH,” ujarnya.

Baca juga: Pilkada Morotai Malut 2024: Diusung 3 Partai, Deny - Qubais Siap Mendaftar ke KPU

Ridha mengakau, jauh sebelum masalah ini terjadi, pada tahun 2016 pihak Unkhair telah berupaya untuk mencari pemilik lahan berukuran 200 meter persegi tersebut, untuk dilakukan pembebasan lahan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

"Namun pemilik lahan tidak diketahui keberadaannya, kemudian saat ini pemiliknya datang lalu mengajukan surat somasi dan melaporkan pidana penyerobotan ke kepolisian," ungkapnya.

Kepala Seksi Perdata Kejati Maluku Utara, Andhi Subangun menyampaikan, pihaknya akan berupaya memberikan bantuan hukum kepada Unkhair terakait masalah hukum yang saat ini dihadapi. 

Baca juga: Gerakan Menabung Sampah Rame-rame Dimulai, Ini Harapan Sekda Ternate Maluku Utara Rizal Marsaoly

"Bantuan hukum ini merupakan Tugas dan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha, yaitu dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah," jelas Andhi.

Pertemuan antara rektor yang didampingi tim hukumnya dari PKBH Fakultas Hukum dengan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dilanjutkan dengan peninjauan lokasi lahan yang disengketakan dan melakukan kunjungan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved