Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

KPK Diminta Perjelas Status Pemberi dan Penerima Uang dari Mantan Gubernur Maluku Utara

KPK diminta untuk tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka pada kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Praktisi Hukum Maluku Utara, M Tabrani Mutalib 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Praktisi Hukum Maluku Utara, M. Tabrani Mutalib minta KPK untuk tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka pada kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba alias AGK.

"KPK harus menetapkan pemberi uang sebagai tersangka, jangan menetapkan tersangka hanya orang-orang tertentu, "ucapnya, Sabtu (24/8/2024).

Dikatakan, selain pemberi, KPK juga harus jadikan para penerima uang dalam kasus ini sebagai tersang.

"Jadi KPK harus betul-betul dalami dan menetapkan orang lain, baik penyuap maupun penerima, "tegasnya.

Baca juga: Singgung Etnis, Satu Akun Facebook Dilaporkan dJAMAN ke Polda Maluku Utara

Dijelaskan, seperti halnya nama-nama yang sering disebut dalam sidang, yang jelas-jelas terbukti memberi dan menerima uang dari AGK.

Salah satunya Eliya Gabrina Bachmid yang ikut menerima uang Rp 8.035.250.000 dan sejumlah nama lainnya.

Baca juga: Terima B1 KWK Gerindra, Paslon Jujur Siap Mendaftar ke KPU Halmahera Barat Maluku Utara

"Misalnya Imran Yakub, yang memberikan uang ke AGK, sudah ditetapkan sebagai tersangka, "tegas Rama (sapaan).

Olehnya itu, para pemberi dan penerima uang juga harus diseret, agar KPK terlihat profesional dalam menangani kasus ini.

"Prinsipnya saya mendukung semua proses hukum dalam kasus ini, kalau menjawab fakta sidang, maka orang-orang yang dimaksud juga harus menjadi tersangka, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved