Halmahera Selatan
Ranperda RPJPD 2025 - 2045 Halmahera Selatan Malut Disahkan, Pansus Beri Sejumlah Catatan Kritis
Pansus memberikan catatan kritis pada Ranperda RPJPD 2025-2045 yang telah disahkan oleh Halmahera Selatan, Maluku Utara
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan, Maluku Utara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 menjadi Peratutan Daerah (Perda).
Pengesahan Ranperda tersebut berlangsung dalam rapat paripurna pada Jumat (30/8/2024), yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan, Muslim Hi. Rakib.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RPJPD Tahun 2025-20245, Rustam Ode Nuru mengatakan, RPJPD tersebut diharapkan mempercepat pencapaian tujuan pembangunan daerah yang berfokus, pada peningkatan kesejahteraan msayarakat melalui program strategis dan berkelanjutan.
Ia menyebut, pembahasan terhadap Ranperrda RPJPD Tahun 2025-2045 ini, merupakan momentum yang sangat strategis dan visioner bagi DPRD dan pemerintah dalam merancang Halmahera Selatan lebih maju pada 20 tahun ke depan.
Baca juga: Bahrun: Empat Bapaslon Pilkada Halmahera Selatan Malut 2024 Sudah Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Rustam juga menjelaskan, beberapa isu kritis yang muncul dalam pembahasan itu, yakni masalah infrastruktur jalan yang belum memadai, perubahan status jalan non-status, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang penanganannya belum maksimal sehingga menelan korban jiwa, serta penanganan lingkungan hidup dan lahan kering.
"Isu lain yang diangkat meliputi penanganan pengangguran terbuka, kemiskinan, disparitas pendidikan, peningkatan literasi, pembangunan keolahragaan dan pariwisata, serta pembangunan ekonomi yang memerlukan pemantapan tata kelola pemerintahan," katanya, Minggu (1/9/2024).
Ketua Fraksi Golkat DPRD Halmahera Selatan ini, menekankan pentingnya pembangunan berkelanjutan di seluruh sektor, termasuk pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, dan kehutanan.
“Pansus memberikan masukan dan saran secara umum kepada pemerintah daerah dalam penyusunan rancangan RPJPD, agar memperhatikan kondisi wilayah dan potensi unggulan Kabupaten Halmahera Selatan," tegasnya.
"Sektor pertambangan, yang menjadi sumber pendapatan besar bagi daerah, harus mampu membawa kesejahteraan bagi masyarakat," sambungnya.
Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Malut Batasi Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Tahapan Pilkada 2024
Rustam juga menyoroti tiga fokus transformasi yang perlu diperhatikan agar dapat berjalan dengan baik. Yaitu transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola.
Menurutnya, ketiga aspek ini memerlukan landasan stabilitas yang kuat untuk menjamin keberhasilan transformasi.
“Transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola dapat berjalan dengan baik jika didukung oleh landasan stabilitas yang kuat," jelasnya.
"Landasan ketahanan sosial budaya dan ekologi juga diperlukan untuk memastikan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan ke depan,” pungkas Rustam. (*)
| Cabor Pobsi Resmi Terbentuk di Halmahera Selatan, Akbar Ahad Ditunjuk Jadi Ketua |
|
|---|
| Polres Halmahera Selatan Perkuat Pasukan Hadapi Potensi Konflik Sosial |
|
|---|
| Jaksa dan Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp5,2 Miliar Kesbangpol Halsel |
|
|---|
| Warga Bokimiake Halmahera Selatan Swadaya Perbaiki Jembatan Ambruk Akibat Gempa |
|
|---|
| Pemkab Halsel dan FKUB Deklarasi Damai, Ini 5 Poin Kesepakatan Pemuka Agama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Rapat-paripurna-DPRD-Halmahera-Selatan-Maluku-Utara.jpg)