Sabtu, 9 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Pemkab Halmahera Selatan Malut Batasi Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Tahapan Pilkada 2024

Pemkab Halmahera Selatan Maluku Utara membatasi waktu operasional tempat hiburan malam hingga pukul 02.00 WIT selama tahapan Pilkada 2024 sesuai Perda

Tayang:
TribunTernate.com
Tampak sejumlah pemandu lagu di salah satu tempat hiburan malam di Kecamatan Bacan sedang diperiksa Stapol PP beberapa waktu lalu. Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, membatasi jam operasional tempat hiburan malam selama tahapan Pilkada 2024 selesai, Minggu (1/9/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Maluku Utara membatasi aktivitas tempat hiburan malam atau tempat karaoke selama pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pembatasan ini berdasarkan surat edaran Nomor: 048/2657/2024 tertanggal 21 Agustus 2024.

Dalam surat edaran tersebut, batas jam operasi tempat hiburan malam sampai pada pukul 02.00 WIT.

Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Selatan, Safiun Radjulan menjelakan, surat edaran terkait pembatasan jam operasi tempat hiburan malam ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2006 tentang larangan perbuatan asusila, dan Perda nomor 9 Tahun 2006 tentang peredaran Minuman Keras (miras).

Baca juga: Akademisi Bumi Hijrah Tidore Isra Muksin Sebut Rekam Jejak 4 Cagub Maluku Utara Perlu Diperhatikan

Lanjutnya, surat edaran yang disampaikan juga demi menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di seluruh wilayah Halmahera Selatan dalam memasuki pelaksanaan Pilkada 2024.

“Sehingga diwajibkan kepada seluruh pemilik tempat hiburan malam (kafe karaoke) untuk dibatasi waktu operasional sampai dengan pukul 02.00 malam," katanya, Minggu (1/9/2024).

Menurut Safiun, surat edaran itu berlaku hingga pelaksanaan Pilkada 2024 yakni tahapan pemungutan surat suara selesai.

“Iya, surat edaran kepada pemilik tempat hiburan malam ini berlaku hingga selesai tahapan Pilkada,” ujarnya.

"Setelahnya, jam operasional tempat hiburan malam akan kembali normal seperti biasa," sambungnya.

Baca juga: Manta Gubernur Maluku Utara Minta Keringanan Hukuman: Saya Akui dan Saya Menyesal

Safiun menegaskan, selama pemberlakuan surat edaran tersebut, semua pemilik tempat hiburan malam diwajibkan untuk taat.

Jika tidak, ia mengatakan, akan diberikan langkah tegas sesuai peraturan yang berlaku di wilayah Halmahera Selatan.

"Satpol PP juga akan melakukan pemantauan setiap malam. Jadi untuk sementara, jam operasional (tempat hiburan malam) seusai surat edaran yang dikeluarkan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved