Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Barat

Rukonya Disegel Disperindagkop Halmahera Barat Maluku Utara, Ridwan: Saya Taat Bayar Pajak

Disperindagkop Halmahera Barat, Maluku Utara akan lakukan mediasi guna menyelesaikan permasalahan ruko yang disegel

Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Faisal Amin
KEBIJAKAN: Salah satu ruko di Pasar Rakyat Jailolo yang disegel oleh Disperindagkop Halmahera Barat, Maluku Utara, Senin (2/9/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, JAILOLO - Seorang pedagang pertanyakan alasan Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi-UKM (Perndakop) Halmahera Barat, Maluku Utara menyegel ruko miliknya.

Pemilik Ruko Blok 9 di Pasar Rakyat Jailolo, Ridwan Kadir mengatakan, bahwa ruko tersebut telah ditempatinya sejak lama.

Namun beberapa waktu lalu, ia disuruh keluar karena akan diganti dengan pemilik yang baru.

"Saya sudah menempati ruko tersebut sudah selama 20 tahun lebih, "ungkap Ridwan, Senin (2/9/2024).

Baca juga: Jack Grealish Cuma Main gegara Savinho Cedera, Guardiola Jelaskan: Skuad Man City Sama Terus

Ridwan menjelaskan, ruko tersebut sempat dikosongkan pada 2023, karena digunakan sebagai mes para pekerja pembangunan pasar baru.

Namun setelah selesai pembangunan ruko tersebut, langsung di gantikan oleh pemilik baru tanpa alasan yang jelas.

"Padahal saya selalu membayar pajak, pajak yang terakhir dibayar pada 2022, "jelas Ridwan.

Alhasil, ia mempertanyakan alasan Disperindagkop menyegel rukonya dan menggantikannya dengan pemilik lain.

"Memang ruko saya sempat saya tutup sementara, karena anak saya sakit."

"Karena menjalani perawatan di kampung di Desa Tahafo, Kecamatan Ibu."

"Ruko tidak saya sewakan ke orang lain, tapi kenapa sekarang disegel, padahal pajak saya bayar terus, "keluh Ridwan.

Sementara itu Kepala Disperindagkop Halmahera Barat, Demisius O Boky saat dikonfirmasi membenarkan penyegelan ruko tersebut.

Dikatakan, ruko yang ada di blok 9 Pasar Rakyat Jailolo sempat dikosongkan pada 2023, lantaran dijadikan sebagai mes para pekerja.

Namun selesai pembangunan ruko tersebut, dilakukan verifikasi pendataan, saat pendataan yang bersangkutan tidak ada.

Dan menemukan ruko tersebut digunakan orang lain untuk berjualan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved