Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkot Tidore

Kinerja Baik, Pemkot Tidore Maluku Utara Kembali Dapat Insentif Fiskal Rp 11 Miliar

Tidak hanya insentif fiskat, Pemkot Tidore, Maluku Utara berpotensi besar mendapatkan kembali insentif kinerja sebagaimana yang diperoleh tahun lalu

Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate. com
INSENTIF Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara 

Kinerja penggunaan produk dalam negeri, dan

Kinerja percepatan belanja daerah

"Untuk kinerja percepatan belanja daerah Kota Tidore dihitung berdasarkan data realisasi Belanja Pegawai dan Belanja Non Pegawai."

"Serta Realisasi APBD tahun 2024 semester 1 bulan Januari sasmpai dengan Juni, "ungkapnya.

Terpisah Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa, Abdul Wahid Saraha, mengatakan, sejak awal pihaknya sudah meyakini jika indikator penilaian pemberian kinerja daerah masih sama seperti tahun sebelumnya.

Maka Pemkot Tidore Kepulauan berpotensi besar mendapatkan kembali insentif kinerja, sebagaimana yang diperoleh pada 2023.

Abdul Wahid mengatakan, penghargaan yang diberikan berdasarkan penilaian terhadap dua kategori kinerja.

Yakni Kinerja Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Kinerja Percepatan Belanja Daerah.

Penghargaan kinerja tersebut diperoleh berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353 Tahun 2024 tanggal 1 September 2024, tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal T.A 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat menurut Provinsi/Kabupaten/Kota.

"Untuk kategori Kinerja Penggunaan Produk Dalam Negeri yang mendapatkan insentif sebesar Rp.5.533.133.000, hal ini karena beberapa kebijakan Pemkot sejak 2022."

"Yang mewajibkan SKPD melakukan belanja barang, yang terdapat dalam E-Katalog Lokal pada Etalase Alat Tulis Kantor dan Etalase Makan Minum,"paparnya.

Selanjutnya di pada 2024, sudah ada instruksi juga yang mewajibkan SKPD memilih Metode Pemilihan E-Purchasing sebagai prioritas pertama dalam melakukan belanja barang.

Hal Ini sangat berdampak besar karena kebijakan tersebut dikawal dan didampingi secara serius oleh Bagian PBJ serta dijaga konsistensinya pada tahap pembayaran oleh verifikator di BPKAD Kota Tidore Kepulauan.

"Meskipun diakui masih terdapat SKPD, Kecamatan dan Kelurahan  yang belum maksimal dalam melakukan belanja di E-Katalog."

"Tapi harapan kita semua kedepan ada peran APIP, yang lebih dimaksimalkan dalam pengawasan terhadap pelaksanaan instruksi Wali Kota, tentang kewajiban belanja pada E-Katalog maupun percepatan Pengumuman SIRUP, "tambahnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved