Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Penyaluran Body Fiber Tak Adil, Inspektorat Halmahera Selatan Diminta Audit Eks Kades Goro - Goro

Inspektorat Halmahera selatan, maluku utara diminta mengaudit kades goro goro yang dinilai bermasalah dalam pengelolaan bantuan dan APBDes

TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
BANTUAN: Tampak sejumlah Body Fiber hasil pengadaan Pemdes Goro-Goro, Kecamatan Bacan Timur. Inspektorat Halmahera Selatan, Maluku Utara diminta audit, Jumat (6/9/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Mantan Kepala Desa (Kades) Goro-Goro, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Amrul Manila, disoal warga karena tak adil menetapkan penerima bantuan Body Fiber sebagai armada nelayan.

Adapun pengadaan Body Fiber oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Goro-Goro ini sebenyak 16 unit, yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2024 sebesar Rp 200 juta.

Amrul sebelum mengakhiri masa jabatnnya beberapa waktu lalu, disebut pilih kasih

Ia memasukkan kerabat dan keluarga dekatnya sebagai pihak penerima bantuan armada nelayan tersebut.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 Pemprov Maluku Utara Diperpanjang Hingga 10 September

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Goro-Goro, Abdul Haris Buamona mengatakan, harusnya 16 unit Body Fiber itu diperuntukkan kepada warga yang berprofesi nelayan.

Parahnya lagi, menurut dia, mantan Kades itu membebankan uang sebesar Rp2 juta kepada masing-masing penerima Body Fiber untuk upah tukang.

"Jadi kalau digabung dengan anggaran yang diplot dari DD, itu totalnya sebesar Rp232 juta," kata Abdul Haris, Jumat (6/9/2024).

Selin kerabat, Haris menyebut Amrul juga turut menerima satu unit Body Fiber.

Di sisi lain, BPD sebagai lembaga pengawasan pemerintah desa, tidak pernah dilibatkan saat penetapan daftar penerima bantuan 16 unit Body Fiber tersebut.

"Mantan Kades Goro-goro ini tidak pernah berkoordinasi dengan kami BPD saat penetapan daftar nama warga penerima bantuan bodi fiber," ungkapnya.

"Dia (Amrul Manila) akomodir perangkat desa, badan sar'ah juga kerabat dekat, termasuk dirinya masuk daftar penerima bantuan Body Fiber. Padahal masih banyak warga yang lebih layak menerima bantuan tapi tidak diprioritaskan," ungkapnya.

Baca juga: Warga Desa Tadupi Oba Tengah Siap Menangkan Masi - Aman di Pilkada Tidore Malut 2024

Selain memanfaatkan bantuan dari DD, selama menjabat Kades Goro-Goro, Amrul sering merubah setiap program yang disepakati dalam dokumen APBDes.

Bahkan, kata Haris, Amrul masih menguasai beberapa aset desa meski tak lagi menjadi Kades Goro-Goro.

Ia lantas meminta, Inspektorat Halmahera Selatan untuk melakukan audit. Sebab, realisasi DD dari tahun ke tahun, diduga bermaslah.

"Kami berharap Inspektorat ambil langkah. Warga juga sudah sangat marah atas tindakan dari mantan Kades," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved