Pilkada Morotai 2024
Kampanyekan Deny - Qubais di Pilkada Morotai Malut 2024, Ruslan Ahmad Terancam Dipecat Gerindra
Anggota DPRD Morotai, Maluku Utara terancam dipecar dari Partai Gerindra karena berbeda sikap politik di Pilkada 2024
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Morotai, Maluku Utara, Ruslan Ahmad terancam dipecat dari Partai Gerindra.
Ruslan diancam akan di Pergantian Antar Waktu (PAW) dari jabatannya karena tidak mendukung kandidat yang diusung partainya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yakni Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Samsudin Banyo dan Judi R Dadana (SB-JADI).
Bahkan, Ruslan secara terbuka berkampanye untuk Bapaslin Deny Garuda dan Qubais Baba (Deny-Qubais).
Perihal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Pulau Morotai, Irwan Soleman.
Baca juga: Rembuk Stunting Halmahera Tengah: Konvergensi Pencegahan untuk Generasi Fogogoru
Irwan menyayangkan sikap Ruslan yang tak patuh pada keputusan partai.
Kata dia, berdasarkan video yang viral menuai perdebatan publik melibatkan Ruslan Ahmad, yang dalam penyampaiannya mendukung Deny-Qubais dan Bapaslon Pemilihan Gubernur Maluku Utara BL-SAH saat acara sosialisasi di Desa Mira.
"Sikap politik Ruslan Ahmad bersifat pribadi, bukan atas nama Partai," katanya, Selasa (10/9/2024).
Menurutnya, sikap Ruslan tersebut telah menimbulkan kontroversi dan spekulatif yang bisa saja merugikan nama baik partai Gerindra.
Karena Gerindra, kata Irwan, saat ini menjadi partai pengusung untuk Bapaslon SB-JADI di Pilbup Pulau Morotai, dan Aliong-SAH di Pilgub Maluku Utara.
"Sikap Politik Ruslan telah menyalahi AD/ART Partai Gerindra pasal 16 poin 2 dan 3. Sesuai mekanisme partai, saya telah menerbitkan surat panggilan kepada Ruslan untuk menghadap besok jam 8 pagi," ungkapnya.
"Untuk bertemu Ketua DPC dan Ketua Dewan Penasehat, dimintai klarifikasi atas pernyataan sesuai video, karena Pasal 17 AD poin 1 yang mana setiap anggota mempunyai hak bicara," tegasnya.
Baca juga: Simbol Sinergitas, Kakanwil kemenkumham Andi Taletting Serahkan Plakat Kepada Kapolda Maluku Utara
Dengan dasar itulah, lanjut Irwan, Partai akan mendengarkan alasan yang mendasar dari Ruslan sebagai bentuk klarifikasi.
"Namun jika memenuhi unsur pelanggaran, saya menerbitkan surat permohonan pemecatan kader, serta pengusulan PAW terhadap Ruslan kepada Ketua DPD, dan DPP sertakan bukti-bukti berdasarkan Pasal 19 Huruf J,"ujarnya.
Baca juga: PELITA Batch II Harita Nickel Hasilkan 28 Pemuda Lulusan Berkualitas
"Dan Majelis kehormatan berhak memberhentikan, memecat pengurus Partai, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kab/kota yang terbukti melakukan pelanggaran etik,"sambung Irwan.
Adanya kasus Ruslan ini, Irwan lantas mengimbau agar setiap kader, pengurus, dan anggota DPRD terpilih hati-hati dan selalu ikhtiar.
"Tidak membangkang terhadap keputusan partai, karena konsekuensinya bakal dipecat," pungkasnya.(*)
Polres Morotai Kerahkan 102 Personel Amankan Rapat Pleno Penetapan Paslon Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Paslon Deny - Qubais Ucap Selamat ke Rusli - Rio Sebagai Bupati Morotai Terpilih |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilkada Morotai, Paslon Deny - Qubais Minta PSU di Enam Kecamatan |
![]() |
---|
KPU Morotai Siap Hadapi Gugatan MK, Kubais : Kuasa Hukum Belum Diputuskan |
![]() |
---|
9.554 Warga Morotai Tidak Salurkan Hak Pilih pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.