Aspidum Kejati dan Dua Kejari di Maluku Utara Dimutasi, Ini Penggantinya
Aspidum Kejati dan dua Kajari di Maluku Utara resmi dimutasi sesuai SK Kejaksaan Agung, sertijab dipimpina oleh Kajati, Herry Ahmad Pribadi
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM,TERNATE- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi memimpin serah terima jabatan Asisten Tindak Pidana Umum (Asipidum) Kejati, Saiful Bahri dan dua Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).
Herry Ahmad Pribadi mengaku, pergantian ini merupakan siklus yang dibutuhkan dalam rangka promosi dan penyegaran personil serta organisasi, agar Kejaksaan semakin kuat.
"Ini bagian dari pengembangan dan penguatan organisasi, sehingga mutasi dan pergantian jabatan merupakan upaya mewujudkan visi dan misi Kejaksaan Republik Indonesia," ucap Herry, Rabu (11/9/2024).
Jenderal bintang satu di Kejati Malut ini juga menegaskan, untuk Kajari Kepulauan Sula dan Kajari Halmahera Timur yang baru agar kedepan dapat menyelesaikan tugas dengan tuntas sebagaimana perintah harian Jaksa Agung RI.
Baca juga: Update Laporan Sultan Bacan, Wadir Krimsus Polda Maluku Utara: Laporan Terus Diproses
"Supaya kepercayaan masyarakat semakin tinggi dan harus memberikan semangat kerja yang optimal kepada anggota serta bawahan, agar terciptanya kerja yang profesional," jelasnya.
Diketahui, Saiful Bahri selaku Aspidum Kejati Maluku Utara dimutasi sebagai Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga pada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung di Jakarta.
Posisi Saiful digantikan oleh Dedyng Wibiyanto Atabay, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Asahan di Kisaran.
Sementara dua Kajari yang berganti, yaitu Kajari Halmahera Timur, I Ketut Terima Darsana dipromosi sebagai Asisten Pembinaan (Asbin) pada Kejati Bali.
Posisinya digantikan dengan Satria Irawan, sebelumnya sebagai Koordinator pada Kejati Kalimantan Selatan di Banjarmasin.
Baca juga: Keluarga Risiko Stunting di Wilayah Terpencil Taliabu Terima Bantuan Sembako dari BKKBN Malut
Kemudian, Immanuel Richendry Hot selaku Kajari Kepulauan Sula dipromosi sebagai Asisten Pembinaan pada Kejati Kalimantan Utara di Tanjung Selor.
Posisinya digantikan dengan Priya Agung Jatmiko, sebelumnya sebagai Koordinator pada Kejati Sulawesi Tenggara di Kendari.
Serah terima jabatan tersebut sesuai surat keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, Nomor: KEP-IV-11653/C/08/2024, tanggal 9 Agustus 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Realisasi Program Rumah Layak Huni, Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Gandeng Kementerian PUPR |
![]() |
---|
Jadi Saksi Kasus Suap Mendiang AGK, 11 Pejabat Pemprov Maluku Utara Berpotensi Dievaluasi |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Maluku Utara Hari Ini, Kamis 7 Agustus 2025: Apa yang Akan Terjadi? |
![]() |
---|
Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Beri Sinyal Rombak Kabinet |
![]() |
---|
Edar Cap Tikus, Seorang Karyawan Swasta di Ternate Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.