Sultan Bacan Dilaporkan
Update Laporan Sultan Bacan, Wadir Krimsus Polda Maluku Utara: Laporan Terus Diproses
Laporan yang ditangani penyidik Subdit V Polda Maluku Utara masih terus dilakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Polda Maluku Utara masih memproses laporan Sultan Bacan, Muhammad Irsyad Maulana Syah.
Perihal tersebut disampaikan Wadir Krimsus Polda Maluku Utara, AKBP Rustanto, Rabu (11/9/2024).
"Kita tetap tindak lanjut apa yang sudah dilaporkan masyarakat, bukan saja laporan Sultan, namun semua laporan tetap jalan, "jelasnya.
Dikatakan, laporan yang ditangani penyidik Subdit V masih terus dilakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Baca juga: Keluarga Risiko Stunting di Wilayah Terpencil Taliabu Terima Bantuan Sembako dari BKKBN Malut
"Awalnya saya update ke penyidik untuk bisa lebih teliti dan terus bekerja dengan baik, dan secepatnya untuk tindak lanjuti laporan, "katanya.
Lanjutnya, penyidik telah ditegaskan untuk menangani dengan langkah korektif.
Serta diberikan peringatan lisan agar tidak mengabaikan segala bentuk laporan masyarakat.
Baca juga: Profil Dr Haerul, Dosen Unkhair Ternate dan Seorang Penulis Produktif
"Segera tindak lanjuti sesuai rencana penyelidikan guna kepastian hukum kepada pelapor, "tegasnya.
Diketahui, laporan aduan Sultan Bacan, Muhammad Irsyad Maulana Syah melalui Tim Penasehat Hukum, M Bahtiar Husni dan kawan-kawan ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara sejak Senin (5/8/2024).
Laporan tersebut ditujukan ke Ketua dan Sekertaris Palimpungang Ompu Bangsa Nang dan Ompu Anak-Anak, atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. (*)
PH Pertanyakan Status Laporan Sultan Bacan di Ditreskrimsus Polda Maluku Utara: Kapan Diumumkan |
![]() |
---|
Perkembangan Kasus Lembaga Palimpunggang vs Sultan Bacan, Polda Maluku Utara: Terus Berlanjut |
![]() |
---|
Sultan Bacan Harap Penyidik Polda Maluku Utara Cepat Tindak Lanjut Laporannya |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Maluku Utara Minta Keterengan Ahli Bahasa dalam Kasus Sultan Bacan |
![]() |
---|
Lembaga Palimpunggang Kembali Laporkan Sultan Bacan Muhammad Irsyad Maulana Syah ke Polda Malut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.