Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Morotai 2024

Bawaslu Morotai Maluku Utara Telusuri Keabsahan Rolling Jabatan Jelang Pilkada 2024

Kepala Daerah termasuk di Morotai secara tegas dilarang melakukan pergantian jabatan sebelum dan sesudah enam bulan saat tahapan Pilkada

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin.
PILKADA: Kantor Bawaslu Pulau Morotai, Maluku Utara 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Bawaslu Pulau Morotai, Maluku Utara, menanggapi isu pergantian sejumlah kepala OPD di lingkup Pemkab Pulau Morotai.

Hal itu ditanggapi Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Pulau Morotai, Mulkan Hi Sudin, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/9/2024).

Misalnya kata dia, di Undang-undang Pilkada di Pasal 71 ayat 2 dan Pasal 162 ayat 3 itu dipidana penjara paling singkat 1 bulan.

Dan paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu, kemudian paling banyak Rp 6 juta.

Baca juga: Akmal Ibrahim dan Rustam Ode Nuru Diusul Jadi Ketua dan Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan Malut

"Demikian bunyi pasal 190 Undang-undang pilkada,"katanya.

Dikatakan, berdasarkan ketentuan berlaku, Kepala Daerah secara tegas dilarang melakukan pergantian jabatan sebelum dan sesudah enam bulan saat tahapan Pilkada.

"Di Pasal 71 Undang-undang Pilkada, Kepala Daerah melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri,"katanya.

Adanya itu, pihaknya mencari tahu ada atau tidaknya persetujuan tertulis dari Mendagri terkait pergantian kepala OPD.

Baca juga: Jelang Pilkada Pemkab Morotai Maluku Utara Bakal Roling 5 OPD, Musriyana: Diizinkan Pusat

"Kami akan buat tim penelusuran atas dugaan pelanggaran Kepal Daerah, karena melakukan pergantian pejabat sebelum dan sesudah enam bulan tadi, "tandasnya.

Terpisah, Kabid Pengembangan dan Diklat BKD Pulau Morotai, Basirun Umaternate saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat rekomendasi Ujikom dari KASN.

"Kalau rekomendasi Ujikom dari KASN itu ada, "singkatnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved