Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Update Kasus Korupsi BPRS Saruma Sejahtera, Praktisi Tagih Janji Kajari Halmahera Selatan Malut

Kejari Halmahera Selatan dapat menyampaikan surat ke BPKP Maluku Utara terkait perkembangan perhitungan kerugian negara kasus BPRS Saruma Sejahtera

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Kolase Tribunternate.com
HUKUM: Praktisi Hukum Maluku Utara, Ismid Usman (kanan) dan Kajari Halmahera Selatan, Ahmad Patoni (kiri). Ismid menagih janji Kajari terkait proses hukum kasus korupsi di BPRS Saruma Sejahtera, Kamis (12/9/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Praktisi Hukum Maluku Utara, Ismid Usman, menagih janji Kajari Halmahera Selatan, Ahmad Patoni, terkait penyelesaian kasus dugaan korupsi di BPRS Saruma Sejahtera.

Dia menegaskan, kasus yang disebut merugikan daerah belasan miliar ini sudah harus ditetapkan tersangka karena sudah naik ke tahapan penydikan.

"Kajari harus menunjukan konsistensi Kejaksaan dalam penegakan hukum. Jangan hanya umbar narasi tapi tidak ada hasilnya. Mana tersangkanya?, "singgungnya, Kamis (12/9/2024).

Menurutnya, kasus ini merupakan salah satu kasus yang proses hukumnya terbilang sudah cukup lama, yakni satu tahun lebih.

Baca juga: Bawaslu Bakal Minta Pemkab Halmahera Selatan Maluku Utara Tentukan Zona Larangan Pemasangan APK

Oleh sebab itu, Ahmad Patoni sebagai Kajari Halmahera Selatan baru, diharapkan dapat memberi kepastian hukum atas kasus tersebut.

"Dalam perjalanan kasus ini sudah dua kali pergantian Kajari, sudah kurang lebih satu tahun lebih."

"Tapi mana janji Kajari yang baru untuk tuntaskan. Sebagai praktisi, kami menagih janji itu, "ungkapnya.

Lanjutnya, Kejari Halmahera Selatan dapat menyampaikan surat ke BPKP Maluku Utara terkait perkembangan perhitungan kerugian negara.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk presure/tekanan agar BPKP Maluku Utara mempercepat perhitungan kerugian neraga.

Karena bagaimanapun, dugaan korupsi di bank daerah tersebut telah menjadi atensi publik.

"Kajari kan bilang, mereka tunggu hasil perhitungan baru dilakukan gelar perkara, untuk menentukan siapa yang dimintai pertanggungjawaban hukum, tapi sampai sekarang kan belum juga. Ini artinya, ada keterlambatan di tim penyidik, "tandasnya.

Sebelumnya, Ahmad Patoni mengaku bakal menuntaskan semua kasus dugaan korupsi yang tengah masuk tahap penyelidikan dan penyidikan.

Kasus dimaksud adalah dugaan korupsi di BPRS Saruma Sejahtera, dan dana operasional 32 Puskesmas.

"Untuk masalah yang ditanyakan (kasus-kasus dugaan korupsi), saya cek dulu. Karena saya baru hari pertama di sini, "katanya ke Tribunternate.com, Rabu (26/6/2024).

Pada Kamis (18/7/2024), Patoni kepada sejumlah awak media mengatakan, kasus dugaan korupsi di BPRS Saruma Sejahtera dan Operasional 32 Puskesmas sudah jadi prioritas Kejari Halmahera Selatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved